MAROS, BKM — Sidang kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur kembali bergulir di Pengadilan Negeri Maros Kelas IB, kemarin. Dalam sidang ini mendudukkan dua terdakwa, yakni Muhammad Ihwanto alias Iwan (19) dan Muhammad Taji Saputra (23) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kedua terdakwa dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofita Kristiarini saat dibacakan Jaksa Muhammad Akbar Wahid. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saksi korban (NA) untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” katanya.
Akbar mengatakan, keduanya juga dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun penjara dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan dengan perintah agar tetap ditahan,” paparnya.
Keduanya dituntut dengan pidana yang sama karena dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. ”Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya dianggap secara bersama-sama,” katanya.
Sayangnya, pada sidang ini penasihat hukum kedua terdakwa tak sempat hadir karena sakit. Namun usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pekan depan. (ari/mir/c)
Pencabul Anak di Bawah Umur Dituntut 13 Tahun Penjara
