MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengabulkan permintaan seorang terdakwa terkait penahanannya. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Takalar Muh Asbar yang terbelit kasus dugaan penggelapan dana proyek tahun 2016, dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
”Permohonan penangguhan penahanan terdakwa kami kabulkan dari tahan rutan menjadi tahanan kota,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Juliah Efendi di dalam ruang persidangan, Kamis (19/4).
Adapun pertimbangan pengalihan penahanan ini, menurut Juliah Efendi, karena terdakwa sedang menderita TBC dan butuh perawatan intensif di rumah sakit.
Terdakwa M Asbar sebelumnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana proyek tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Kejaksaan Negeri Takalar menahan Kadis DPK Takalar Muh Asbar bersama Bendahara Pengeluaran Syahriani, Kamis (15/3) lalu.
Dalam persidangan kemarin, penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran dinilai kabur dan cacat hukum. Hal itu disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dalam perkara ini.
Majelis hakim Tipikor Makassar mendudukkan dua orang terdakwa dalam perkara ini. Yakni Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Takalar Muh Asbar, dan bendahara pengeluaran Syahriani.
Kuasa hukum terdakwa Hendra Firmansyah dalam eksepsinya, menilai dakwaan JPU keliru dan tidak sesuai dengan fakta, serta menganggap dakwaan JPU tersebut kabur.
“Kami meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider yang telah didakwakan JPU pada sidang sebelumnya,” kata Hendra di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (19/4).
Sebab, kata Hendra, dakwaan JPU yang telah dibacakan dianggap cacat hukum dan harus batal demi hukum. Salah satunya terkait hasil audit perhitungan kerugian negara.
Di mana dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa kerugian negara yang diperbuat oleh kedua terdakwa sebesar Rp1,6 miliar. Namun faktanya jumlah kerugian negara hanya sebesar Rp1,5 miliar.
Selain itu, kejaksaan dalam menetapkan kerugian negara menggunakan lembaga audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembungunan (BPKP).
Padalah dalam ketentuan undang-undang, yang berhak melakukan audit perhitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang berhak BPK, bukan BPKP berdasarkan surat edaran MA tahun 2016,” sebutnya. (mat/rus)
Sakit TBC, Terdakwa Kadis DPK Tahanan Kota
