MAKASSAR, BKM — Setelah mentersangkakan CEO PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours), Hamzah Mamba alias Abu Hamzah. Kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah Travel Abu Tours.
Yakni eks manajer keuangan PT Abu Tours berinisial MKS (40). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara.
Ia ditangkap Kamis (19/4/2018), pada pukul 20.30 Wita di kediamannya yang terletak di Jalan Daeng Tata, Makassar.
“Penetapan MKS sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan penggelapan dana, dalam jabatan subsidaer dan pencucian uang,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (20/4/2018).
Dicky mengatakan akibat perbuatan tersangka 96.610 calon jamaah harus menanggung kerugian hingga Rp1,4 triliun, berdasarkan data pengelolaan keuangan (Cash Management) PT Abu Tours.
Tersangka MKS berperan dan menjabat selaku manajer keuangan PT Abu Tours sejak tahun 2016. Ia bertugas mengendalikan lalu lintas keuangan dari dan ke rekening penampungan PT Abu Tours, melalui sistem transaksi online.
Modus yang dilakukan tersangka kata Dicky, berdasarkan alat bukti. Tersangka telah mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan, yang berasal dari dana jamaah untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka juga turut serta mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan PT Abu Tours, untuk keperluan lain diluar kepentingan perjalanan umrah.
“Termasuk ditemukan aliran dana dari rekening penampungan PT Abu Tours ke rekening tersangka,” bebernya. (mat)
