Site icon Berita Kota Makassar

20 Jaksa Ditunjuk Kawal Sidang Korupsi APBD Sulbar

MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Sulbar, sebesar Rp360 miliar tahun 2016.

Ada 20 orang tim JPU yang telah ditunjuk untuk mengawal sidang perkara tersebut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.

Dengan mendudukkan empat orang terdakwa mantan pimpinan DPRD Sulbar, yakni ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya dan wakil ketua DPRD Sulbar Harun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan bila perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mamuju.

“Perkaranya sudah dilimpahkan oleh JPU sejak Rabu kemarin,” ujar Salahuddin, Jumat (20/4/2018).

Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan, kata Salahuddin, JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perkara tersebut dari pihak pengadilan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri, juga mengatakan hal yang senada.

“Sudah ada 20 orang jaksa yang ditunjuk untuk mengawal sidang ini,” pungkasnya.

Tim JPU yang berjumlah 20 orang tersebut, merupakan tim jaksa gabungan dari tim jaksa Kejari Mamuju dan Kejati Sulsel.

Terkait jadwal agenda sidang perdana perkara tersebut, Cahyadi mengaku rencana akan digelar pada hari Rabu pekan depan, tepatnya tanggal 25 April 2018.

“Agendanya yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut,” tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini ada sejumlah anggota DPRD Sulbar diduga menyepakati pokok-pokok pikirannya sendiri. Dalam anggaran APBD Sulbar tahun 2016, sebesar Rp360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota dewan.

Dari Rp360 miliar anggaran yang dikucurkan melalui APBD tahun 2016, hanya Rp80 miliar saja yang terealisasi dan disalurkan untuk digunakan serta diperuntukkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyak (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisanya lagi disebar ke SKPD lain dan terealisasi penggunannya pada tahun 2017. Sehingga penyidik menganggap perbuatan tersebut, dinilai secara sengaja dan melawan hukum.

Dengan cara memasukkan pokok-pokok pikiran, seolah olah sebagai aspirasi masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur yang tepat. (mat)

Exit mobile version