Site icon Berita Kota Makassar

Draft LKPJ Wali Kota Belum Transparan

MAKASSAR, BKM– Indikator Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017 Wali Kota Makassar tidak jelas. Gegara hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menunda rapat.
Tidak hanya itu, dalam rapat yang digelar pansus juga meminta transparansi data LKPJ wali kota yang dinilai tidak menjabarkan realisasi program dan besaran anggaran yang dihabiskan untuk program tersebut.
Nampak beberapa anggota pansus masih meminta penjelasan terhadap draf LKPJ yang disetorkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Salah satunya terkait Semua realisasi program yang telah dicapai dan tidak di paparkan begitupun besaran anggaran yan dihabiskan untuk program tersebut.
“Draf ini mohon dibenahi, seharusnya ada kolom disampingnya yang menjelaskan berapa persen realisasinya untuk membantu kami memahami matriks ini,” ungkap salah satu anggota pansus, Susuman Halim di ruang Banggar DPRD Makassar, Kamis (19/4).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda LKPJ, Rahman Pina. Menurutnya, jika rapat yang dilakukan saat ini adalah pembahasan yang menjabarkan gambaran umum LKPJ wali kota. Gambaran umum ini memaparkan seluruh kegiatan pemerintah kota selama tahun 2017.
“Sekarang kita sudah masuk di gambaran umum terkait LKPJ tahun 2017, seluruh kegiatan pemerintah kota tahun 2017 dilaporkan dalam rapat ini,”katanya.
Secara kesuluruhan menurut legislator Fraksi Golkar ini melihat, dari laporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pemerintah kota Makassar berkinerja baik dengan persentase realisasi program 80 sampai 90 persen. Namun, laporan TAPD tersebut masih perlu dikroscek lagi oleh pansus sebelum dibahas lebih detail setiap OPD.
“Kita di DPRD belum bahas dan menyelesaikan itu, dan nanti masing-masing anggota DPRD dan fraksi akan membahas dan membuat rekomendasi untuk selanjutnya diparipurnakan,” jelasnya.
Padahal jika mengacu pada PP No 3/2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, LKPJ tahunan harus selesai dibahas sebelum triwulan pertama tahun anggaran selanjutnya. Itu berarti, pembahasan LKPJ harus rampung sebelum 30 April.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bappeda Kota Makassar, Anwar mengatakan, dasar LKPJ yang dibuat berdasarkan PP No 3 Tahun 2007 di dalam LKPJ tersebut, dipaparkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD). Kedua dokumen tersebut dibuat oleh Sekretaris Daerah bukan Bappeda.
“Karena yang dibahas hari ini (kemarin) gambaran umum LKPJ adalah tanggung jawab Bappeda, tentu berdasarkan RPJMD. Inilah yang selalu dibahas setiap tahunnya, nanti kita juga akan masukkan intruksi dewan,” tuturnya.
Selain itu menurutnya, pembahasan mengenai capaian kinerja, akan dibahas dalam BAB IV Capaian Kinerja Pemerintahan. “Disitumi intinya dibahas, karena disitumi target RPJM dijelaskan realisasinya, apa alasanya,”ujarnya. (ita)

Exit mobile version