Site icon Berita Kota Makassar

Wah… Uang Jamaah Dipakai Manajer Abu Tours

MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan lagi satu orang tersangka dalam kasus Abu Tours. Manajer keuangan biro travel dan umrah berinisial MKS (40) ini menyusul bosnya, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah yang lebih dulu menyandang status serupa.
Seperti halnya dengan CEO PT Abu Tours, MKS yang dijadikan tersangka langsung pula ditahan oleh polisi. Langkah tegas itu diambil setelah tim Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara, disusul penangkapan yang dilaksanakan pada Kamis malam (19/4) pukul 20.30 Wita. MKS diamankan dari kediamannya di Jalan Daeng Tata, Makassar.
”Penetapan MKS sebagai tersangka, karena ia diduga telah melakukan penggelapan dana dalam jabatannya, serta pencucian uang,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangan persnya di Mapolda, Jumat (20/4).
Dicky menerangkan, akibat perbuatan tersangka MKS, 96.610 calon jamaah umrah harus menanggung kerugian hingga Rp1,4 triliun. Angka tersebut berdasarkan data pengelolaan keuangan (cash management) PT Abu Tours.
Tersangka MKS berperan dan menjabat selaku manajer keuangan PT Abu Tours sejak tahun 2016. Ia bertugas mengendalikan lalulintas keuangan dari dan ke rekening penampungan PT Abu Tours melalui sistem transaksi online.
Saat konferensi pers kemarin, tersangka MKS dihadirkan di depan wartawan. Pria ini mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan nomor 05 di dada sebelah kiri. Penyidik Ditreskrimsus terlihat mengawalnya.
Berdasarkan alat bukti, kata Kombes Dicky, modus yang dilakukan tersangka adalah mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan yang berasal dari dana jamaah untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka juga turut serta mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan PT Abu Tours, untuk keperluan lain di luar kepentingan perjalanan umrah. “Termasuk ditemukan aliran dana dari rekening penampungan PT Abu Tours ke rekening tersangka,” beber Dicky.
Karena perbuatannya, lanjut Kabid Humas, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. MKS disebutkan telah melanggar pasal 374 subsider 372 junto pasal 55, pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar.
“Saat ini tersangka telah kita tahan untuk 20 hari di sel tahanan Polda Sulsel,” tandasnya.
Selain telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah melakukan penyitaan aset milik PT Abu Tours yang ada di sejumlah daerah. Mulai dari Makassar dan sekitarnya, Jakarta, serta Depok, Jawa Barat.
Adapun aset yang telah disita yakni 29 lokasi tanah dan bangunan, 30 mobil, empat motor, 33 alat elektronik, serta sejumlah barang berharga lainnya. Dengan taksasi mencapai Rp150 miliar.
Seorang pengacara yang pernah ditelantarkan travel Abu Tours di bandara Kuala Lumpur, Malaysia, Muh Syahban Munawir mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.
”Saya pernah jadi korban. Karena itu, sangat wajar dan tepat bila Polda Sulsel menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya, kemarin.
Apalagi, kata dia, yang jadi tersangkanya adalah manajer keuangan. Menurut Awi, sapaan akrabnya, seorang manajer keuangan tentu mengetahui semua bentuk penggunaan keuangan di Abu Tours.
“Ini merupakan langkah tepat, supaya lebih jelas lagi ke mana uang jamaah dipergunakan,” tandasnya. (mat/rus)

Exit mobile version