MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar untuk segera mendata perusahaan-perusahaan mana yang sudah mampu mengeluarkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).
Pasalnya, bantuan tersebut sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.
Hal ini ditegaskan dewan, karena hingga saat ini mereka belum mengantongi nama-nama perusahaan yang selama ini mengeluarkan bantuan CSR-nya di Kota Makassar.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, bahkan meminta Pemkot Makassar tidak hanya mengawal penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan CSR, tetapi juga mendata kembali jumlah perusahaan yang wajib menyalurkan dana CSR. Hal ini dapat dirasakan oleh masyarakat yang betul-betul kurang mampu.
“Hingga saat ini belum ada data jelas soal perusahaan mana yang masuk dalam daftar wajib penyalur dana CSR. Inilah yang menjadi tugas Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Makassar untuk melakukan pendataan ke sejumlah perusahaan. Mana yang sudah memenuhi syarat mengeluarkan CSR, terlebih lagi program dari CSR itu harus tepat sasaran,” ungkapnya saat di konfirmasi, akhir pekan lalu.
Menurut Politisi Partai Demokrat itu, dalam aturan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hanya perusahaan yang memiliki kondisi keuangan sehat yang diwajibkan mengeluarkan CSR. Olehnya itu, pemkot harus melakukan pengawasan dengan baik dan memverifikasi hasil laporan keuangan.
“Lewat perda itu, pemkot dapat menfasilitasi warga kurang mampu mendapatkan bantuan tunai. Sebab setiap perusahaan yang sehat wajib mengeluarkan dana CSR sekitar 2,5 persen dari keuntungan,” katanya.
Selain perda, aturan lainya juga mewajibkan perusahaan membayar 2,5 persen dari keuntungan, seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga jika ada perusahaan yang membandel dapat dikenakan sanksi. “Baik perda atau UUD itu harus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta Disnaker betul-betul menjalankan fungsi pengawasan yang memastikan perusahaan menyetor 2,5 persen atau tidak. Menurut dia, kebijakan itu memang sedikit susah karena berkaitan dengan keuangan perusahaan, tapi mustahil perusahaan memiliki keuntungan rendah jika memiliki nama besar.
“Jika memungkinkan, kita harus melibatkan tim audit eksternal memeriksa seluruh transaksi. Dana CSR dapat mendorong kemajuan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Jika CSR ini dijalankan dengan baik sangat besar pengaruhnya kepada pembangunan,” katanya.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Pasar Kerja Disnaker Makassar, Hadirman, mengatakan, pihaknya belum menyeluruh melakukan pendataan ke perusahaan, antara mana yang berwajib dan tidak. Namun pihaknya sudah melakukan di beberapa wilayah. “Untuk perusahaan industri dan hotel sudah kami lakukan, target kami selesai tahun ini,” katanya.
Dia menjelaskan, bagi perusahaan yang memenuhi kewajibannya, lantas melakukan manipulasi data keuangan, maka ada sejumlah sanksi yang dipersiapkan, antara lain, denda dan pencabutan izin. (ita)
