Site icon Berita Kota Makassar

Undang-undang Perlindungan Konsumen Belum Maksimal

MAKASSAR, BKM — Pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia secara umum memperihatkan konsumen cenderung tidak mengetahui undang-undang perlindungan konsumen, serta tidak mengajukan komplain ketika dirugikan.
Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan,Tautoto Tana Ranggina menjelaskan, hasil survey terungkap bahwa hanya 42 persen konsumen yang mengalami masalah, selebihnya memilih tidak melakukan pengaduan dengan alasan yang disampaikan bervariasi.
Dia melanjutkan, ada konsumen yang beralasan risiko kerugian yang diterima dinilai tidak besar sebanyak 37 persen, tidak mengetahui tempat pengaduan 24 persen, menganggap proses pengaduan lama dan rumit 20 persen, ada pula yang beralasan telah mengenal baik penjual sebesar 60 persel.
Lebih jauh dikemukakan, Sulsel memiliki Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen dan Perturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2015 yang merupakan satu satunya Perda di Indonesia.
Saat ini tantangan yang dihadapi konsumen semakin kuat dengan adanya perkembangan teknologi digital saat ini dimana 40 persen, penduduk dunia dan 33,2 persen penduduk Indonesia mempunyai akses internet.
“Butuh strategi dan melakukan terobosan dalam melaksanakan mandat Presiden RI, serta memenangkan persaingan di era ekonomi digital. Ini sebagai bagian dari Revolusi Industri generasi ke 4.0 menjadi fokus perhatian dunia karena telah membawa perubahan besar dalam pola perdagangan saat ini,” kata Tautoto akhir pekan lalu.
Ekonomi digital sendiri telah membuka peluang baru dalam bidang perdagangan serta menjembatani kepentingan produsen, konsumen dan pasar tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Untuk itu, kebijakan terpadu sangat dibutuhkan agar pengembangan ekonomi digital dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan.
Keberdayaan Konsumen harus ditingkatkan sehingga konsumen tidak rentan untuk dieksploitasi.
Menguatkan kesadaran konsumen secara massif akan pentingnya hak dan kewajiban, dan mendorong peningkatan daya saing produk dalam negeri.
Konsumen juga diharapkan menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai, subjek penentu kegiatan ekonomi. Dengan begitu diharapkan pelaku usaha terdorong memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas dan berdaya saing di era ekonomi digital, dan menekankan Komitmen Pemerintah untuk terus melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan Konsumen Indonesia, Hasil Pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan tahun 2016 di 13 provinsi menunjukkan bahwa nilai IKK Indonesia sebesar 30,86 dari nilai maksimal 100.
Kepala Dinas Perdagangan Hadi Basalamah, menyebutkan perayaan hari konsumen nasional ini adalah dengan tujuan melakukan edukasi secara berkalanjutaan kepada konsumen terkait hak-hak hak konsumen, khususnya di Sulsel.
“Konsumen cerdas di era digital adalah tema yg acara ini. Ini sesuai dengan paradigma Pemprov Sulsel untuk menuju perkembangan teknologi sebagai sarana transaksi jual beli,” sebutnya.
Hadi menambahkanSulsel merupakan pemerintah peduli konsumen terbaik tingkat nasional dan ini akan diberikan di Palangka Raya pada 24 April mendatang.(rhm)

Exit mobile version