MAKASSAR, BKM– Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, kembali mendesak Pemerintah Kota untuk menutup paksa tempat hiburan malam (THM) yang tidak mengantongi izin usaha.
Hal ini ditegaskan dewan setelah mengetahui adanya THM beroperasi di tengah kota tanpa ada izin usahanya, seperti usaha hiburan Upgrade By Diva di Kompleks Pasar Segar.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara kepada BKM, mengatakan, dirinya sangat menyesal mengetahui ada THM yang tidak mengantongi izin. Belum lagi, masih ada THM yang belum menerapkan objek pajak sebesar 50 persen dari objek pajak yang di tetapkan undang-undang atau paling besar sebesar 75 persen.
“Pajaknya saja masih ada yang belum terapkan sesuai aturan. THM nakal harus ditutup kalau memang tidak ada izinnya, tidak boleh dilakukan pembiaran. Dinas terkait wajib melakukan tindakan tegas,” ungkapnya di DPRD Makassar, Senin (23/4).
Selain itu, Sekretaris Demokrat Makassar ini juga mengungkapkan, Komisi A DPRD akan segera menjadwalkan peninjauan langsung ke THM yang terindikasi tidak mengantongi izin termasuk yang berlokasi di kawasan Pasar Segar tersebut.
Ia memastikan akan melakukan penyegelan jika memang THM tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Hal tersebut akan dilakukannya, seperti yang telah dilakukan sebelumnya pada banyak THM yang tidak mengantongi izin di Kota Makassar.
“Karena situasinya masih tidak memungkinkan saat ini, Tinjauan ini akan kami jadwalkan terlebih dahulu dengan anggota lainnya dan dibicarakan di Komisi A,” ujarnya.
Begitupun yang dikatakan Legislator Hanura Makassar, Jufri Pabe. Jufri menegaskan, THM yang beroperasi tanpa izin perlu ditindaki sedini mungkin oleh pemerintah kota. Jika THM tersebut memaksa beroperasi tanpa izin, maka izinnya perlu dicabut atau dibatalkan saja.
“Tidak bisa begitu, pemkot harus ambil sikap kalau perlu tutup saja atau tahan izinnya. Kalau ketua komisi sudah instruksikan turun ke lapangan sidak THM itu kita pasti akan turun tinjau THM itu,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu THM di Kota Makassar yang terletak di Kompleks Pasar Segar yakni Upgrade By Diva diduga tidak mengantongi izin usaha selama beroperasi. Kepala Dinas Perizinan Kota Makassar, Andi Bukhti Djufrimenegaskan bahwa selama ini belum ada izin untuk Upgrade By Diva, jika sudah beroperasi maka THM tersebut beroperasi tanpa izin usaha.
“Tidak ada, dicek di sistem tidak ada tercantum nama Upgrade, berarti sudah tugas dari Disperindag untuk melakukan penindakan,” singkatnya.(ita)
Dewan Desak Tutup Paksa THM Nakal
