MAKASSAR, BKM — Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Undang-undang memberi batas waktu kepada penyelenggara pilkada itu selama tiga hari untuk mengeksekusi atau menjalankan amar putusan tersebut.
Pengamat politik Mappinawang, menyebut bahwa putusan MA menolak kasasi yang diajukan kuasa hukum KPU Makassar akan dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). “Jadi PT TUN yang akan menyampaikan hasil kasasi yang diputuskan MA untuk diteruskan kepada KPU Makassar sebagai penggugat,” ujar Mappinawang, Senin (23/4).
Terkait putusan tersebut, maka KPU wajib melaksanakan perintah MA dengan menetapkan ulang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang hanya diikuti satu pasangan saja, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Dan mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai peserta pada kontestasi Pilwali Makassar 27 Juni mendatang.
Adapun jangka waktu KPU untuk mengeksekusi putusan MA, sesuai aturan, hanya tiga hari saja dari tanggal keluarnya putusan tersebut.
Mappinawang yang juga mantan Ketua KPU Sulsel, mengemukakan bahwa Appi Cicu nantinya akan melawan kolom kosong atau kotak kosong. Sehingga KPU tentu akan membuat surat suara yang berisi satu kolom untuk foto pasangan calon dan satu kolom tanpa foto pasangan calon.
“Jadi harus ada dua pilihan. Hal ini untuk menguji dukungan para pemilih, apakah menginginkan kolom yang berisi foto atau tidak. Hal ini juga untuk melegitimasi dukungan masyarakat pada calon pemimpin ke depan,” jelas Mappinawang.
Pilwali Makassar sudah dipastikan hanya mengikutkan satu pasangan saja yang melawan kolom kosong (koko). Di sini tentu punya hitungan jika ingin menang. Karenanya, pasangan Appi-Cicu wajib mendapatkan dukungan suara 50 persen tambah satu dari jumlah suara sah yang datang memilih.
Hal itu ditegaskan dosen politik Unhas Dr Jayadi Nas. Menurut dia, pertarungan melawan koko bukan hal yang mudah. Sebab harus menang lebih dari separuh dari jumlah suara yang sah.
“Kalau tak lebih dari separuh, maka kolom kosong yang dinyatakan menang,” jelasnya.
Manakala kondisi di atas yang terjadi, maka Pilwali Makassar 2018 tak ada hasil, sehingga harus digelar lagi pada 2020 atau 2021. Sebab tidak ada pilwali di tahun 2019.
“Jadi semuanya mulai dari awal lagi. Pak Appi bisa maju lagi bersama Ibu Cicu, atau berhadapan. Wartawan juga bisa maju jika memenuhi persyaratan,” cetus mantan ketua KPU Sulsel ini.
Farouk M Betta selaku ketua tim pemenangan Appi-Cicu, meminta seluruh pendukungnya tak euforia. Hal itu disampaikan ketua DPRD Kota Makassar ini ketika memberi keterangan di kediaman calon wakil wali kota Makassar Andi Rahmatika Dewi (Cicu) di Jalan Gunung Batu Putih, kemarin.
Menurut Farouk, sejak awal pihaknya telah menyakini bakal adanya hal seperti ini hingga adanya putusan MA. Selanjutnya, tim pemenangan akan kembali melakukan konsolidasi. Ia mengingatkan semua pihak untuk tetap bekerja tanpa berlebihan, karena putusan ini baru 3/4 dari hasil pilwali Kota Makassar.
Siapkan Perlawanan
Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), masih menunggu reaksi sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait ditolaknya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Adnan Buyung Azis selaku ketua tim hukum pasangan DIAmi, mengaku masih ingin mempelajari lebih jauh putusan penolakan kasasi, serta ingin melihat reaksi dari KPU Kota Makassar yang apakah ingin menjalankan putusan dari MA atau tidak.
“Kalau KPU Makassar menjalankan putusan MA, maka kami tim hukum DIAmi telah mempersiapkan langkah-langkah hukum. Seperti melawan surat putusan yang dikeluarkan KPU Makassar. Kenapa? Karena kita tidak dilibatkan dalam proses sengketa di PT TUN. Artinya, kita masih punya kewenangan untuk melawan. Beda kalau kita dilibatkan, memang tidak ada langkah lain,” jelas Adnan yang ditemui di kediaman pribadi Moh Ramdhan Pomanto, Jalan Amirullah, Senin (23/4).
Oleh karena itu, tim hukum pasangan DIAmi masih menunggu sikap KPU Kota Makassar, di mana dalam masalah ini sebagai pihak berperkara dan kasasinya di MA ditolak. Ketika KPU Kota Makassar mengeluarkan putusan mencabut atau membatalkan pasangan DIAmi di pilwali Makassar, maka tim hukum pasangan calon ini akan menempuh jalur hukum.
“Jika memang nanti mengeluarkan surat putusan dengan membatalkan Danny-Indira sebagai paslon, maka kita akan menempuh jalur hukum dengan menggugat surat putusan itu. Ini belum final, karena masih perlu rapat tim apakah menempuh jalur itu atau menerima. Tetapi substansinya akan terjadi perlawanan. Salah satunya dengan cara melawan surat keputusan,” tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara (jubir) MA Suhadi melalui sambungan telepon selular, menyampaikan permohonan dari pemohon, dalam hal ini KPU Kota Makassar ditolak oleh MA dengan nomor 250 K/TUN/PILKADA/2018. Putusan penolakan tersebut keluar pada pukul 13.00 WIB.
“Sudah ada A1 dan putusan sebelum jam satu tadi (kemarin). Ditolak permohonan dari pemohon diputus hari ini dengan nomor 250 K/TUN/PILKADA/2018. Ketua majelis Supandi, Yudi Martono Wahyunadi dan Sudaryono,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, calon wakil wali kota Makassar Indira Mulyasari Paramastuti menyerahkan sepenuhnya kepada MA. Adapun langkah yang akan ditempuh diserahkan juga tim hukum pasangan DIAmi. “Keputusan ada di tangan MA. Secara teknis apa yang akan dilakukan selanjutnya, tanya sama tim hukum ya. Saya menunggu hasil keputusan dari tim dulu. Dan hari ini (kemarin) saya masih turun,” tandasnya.
Kuasa hukum KPU Kota Makassar Marhuma Majid, mengaku belum menerima putusan dari MA. Marhumah mengaku bila dirinya sudah melakukan pengecekan, kemarin namun belum mendapatkan putusan dari MA yang menyatakan menerima putusan PTTUN.
“Saya sudah menghubungi pihak MA. Terakhir, pagi jelang siang. Saya belum mendapat putusan. Entah kalau siangnya sampai sore kalau ada putusan. Tapi saya belum dapat sama sekali,” ujar Marhuma Majid, kemarin.
Marhuma juga menjelaskan, putusan MA akan diterima dalam pekan ini, namun tidak untuk hari ini. “Minggu ini akan keluar putusannya, bukan hari ini. Itu saja,” tegas Marhuma.
Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri Sulaiman juga mengatakan hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui putusan MA. “Belum tahu saya putusan MA. Saya tahunya putusan nanti di tanggal 28 April 2018, akhir pekan ini,” ungkap Sabri. (jun-arf-ita/rus)
