MAKASSAR, BKM — Untuk yang ke tujuh kalinya secara beruntun, sidang pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan Rezky Evienia Syamsul, mahasiswi kedokteran UMI ditunda. Penundaan ini sekaligus memperpanjang proses persidangan yang sudah memakan waktu 310 hari, atau sekitar 10 bulan dua minggu.
Syamsul selaku pengacara korban, mengungkapkan kecurigaannya akan penundaan sidang yang mendakwa tiga mahasiswa kedokteran UMI itu. Masing-masing Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22), serta Wahyuni Rachman (22).
Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Makassar seakan tidak serius mengadili ketiga terdakwa yang saat ini juga masih bebas berkeliaran.
“Kami melihat sikap yang terkesan bertele-tele dalam perkara ini dan belum ada kepastian untuk dapat dibacakan tuntutannya oleh JPU. Menurut saya ada kesan permainan di internal pengadilan dan jaksa,” cetus Syamsul, Senin (23/4).
Humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa alasan penundaan sidang hari ini dikarenakan ketua majelis hakim yang juga Kepala Pengadilan Negeri Makassar, Kemal Tampubolon masih cuti.
“Menurutt info yang saya dapat, ketua PN masih cuti. Karenanya, perkara pasti tertunda karena beliau baru hadir kembali ke PN hari Rabu ini,” kata Bambang.
Rezky Evienia Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengembuskan nafas terakhir pada Selasa (7/6/2016) lalu, usai mengikuti kegiatan pengkaderan tim bantuan medis (TBM) 110-FK UMI di Pegunungan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Kematian Rezky diduga atas kelalaian yang dilakukan oleh seniornya.
Penanganan kasus ini sempat terseok-seok. Pasalnya, Polda Sulsel baru melimpahkan barang bukti dan tersangka tahap kedua ke Pengadilan Negeri pada Juli 2017 lalu. Adapun sidang perdana untuk ketiga terdakwa baru digelar pada tanggal 13 Juli 2017 lalu. (mat/rus)
Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMI Tujuh Kali Ditunda
