MAKASSAR, BKM– Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal memerintahkan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, kepala kelurahan dan kecamatan untuk membongkar bangunan di depan Graha Pena jika melanggar dari aturan.
Untuk itu, Deng Ical sapaan akrab wali kota meminta Dinas Penataan Ruang untuk mempelajari dokumen izin pembangunan rumah toko (Ruko) yang berdiri di depan Gedung Graha Pena, Jalan Urip Sumoharjo.
Ical mengaku, ia melihat ada keunikan dalam proses pembangunan Ruko tersebut. Di mana pemilik bangunan mengaku mendapat opsi pada saat pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan Fly Over dan jauh sebelum Gedung Graha Pena beroperasi.
“Saya sudah minta Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dan lurah serta camat setempat untuk pelajari bangunan itu termasuk memeriksa izinnya. Karena ini unik, sebelum ada operasional Gedung Graha Pena, pemilik bangunan mendapat opsi dalam pembebasan lahan. Dan itulah yang saya minta untuk dipelajari opsinya apa,” sebut Ical, Selasa (24/4).
Tidak hanya itu saja, Ical telah meminta Dinas Penataan Ruang Kota Makassar segera melakukan rapat bersama mengundang lurah, camat, dan termasuk dengan pemilik bangunan. Dengan seperti itu maka dapat diketahui apa opsi yang didapatkan pemilik bangunan.
“Segera rapat koordinasi dilakukan dan saya sudah minta ke Dinas Penataan Ruang Kota Makassar,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi terkesan menghindari wartawan. Beberapa hari terakhir ketika coba dihubungi BKM di kantor dan melalui via telepon tidak memberikan respon.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga telah menegaskan, jika mereka merasa heran ada bangunan yang sudah berdiri namun belakangan diketahui tidak memiliki izin tetangga. Dewan menduga kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Penataan Ruang tidak maksimal.
Hal tersebut ditegaskan Sekertaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Andi Pahlevi setelah mengetahui jika sejumlah bangunan yang berdiri berlantai dua di depan Gedung Graha Pena, tidak memiliki izin dari pengelola gedung.
Pahlevi juga meminta pengelola Gedung Graha Pena untuk keberatan ke pemilik bangunan dan ke Pemkot Makassar karena merasa terganggu.”Jika ada bangunan yang berindikasi tidak memiliki izin tetangga seperti bangunan di depan Graha Pena, berarti sudah melanggar. Pihak yang dirugikan bisa keberatan ke pemilik gedung dan ke Pemkot Makassar supaya ada tindakan dan perhatian dari dinas terkait,” tegas Pahlevi.
Lanjut Legislator Fraksi Gerindra ini menegaskan, jika hendak membangun aturan wajib penerbitan IMB. IMB terbit jika sudah mengantongi izin tetangga. Izin tetangga dibutuhkan untuk mencegah jika terjadi sesuatu dikemudian hari. Hal itu juga menjadi syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan ke instansi terkait.
“Saya kira jelas aturannya, harus ada izin dari tetangga untuk mendapatkan IMB. Redaksional surat izin tetangga ini harus ada kelengkapan lainnya seperti tandatangan saksi-saksi, biasanya pejabat setempat seperti ketua RT, ketua RW,” ujarnya.
Hal demikian dapat dipahami karena pembangunan akan menimbulkan kegaduhan, kotornya area sekitar atau hal-hal lainnya, serta tidak menutup kemungkinan dapat merusak bangunan milik tetangga.
Hal senada disampaikan Fasruddin Rusli, legislator PPP ini mengaku, tidak boleh ada terbit izin IMB jika tidak ada syarat yang harus dipenuhi, salah satu syarat dan poin yang harus dilengkapi ialah izin tetangga dan diketahui pejabat setempat untuk mendirikan bangunan.
“Jika pihak Graha Pena merasa terganggu akibat tidak merasa memberikan izin dan menimbulkan kegaduhan akibat bangunan yang terbangun, Pihak Graha pena bisa melaporkan ke dinas terkait untuk ditindaki,” tegasnya.
Dengan alasan laporan itu, karena pihak pembangun menimbulkan kegaduhan, kotornya area sekitar atau hal-hal lainnya, serta tidak menutup kemungkinan dapat merusak bangunan milik tetangga. “Yang berhak menindaki ini yah dinas terkait. Karena kalau menurut saya izin tetangga ini penting,” ucapnya. (arf)
