MAKALE, BKM — Satuan Lalulintas Polres Tana Toraja mulai 26 April-9 Mei mendatang menggelar Operasi Patuh 2018.
Kasat Lantas Polres Tator AKP Abdul Rahman Selasa (24/4) mengatakan sanksi bagi pengendara maupun pengemudi melanggar akan ditilang.
Lanjut Abdul Rahman, bentuk pelanggaran perioritas ditilang saat operasi 2018, selain tidak menggunakan helm berstandar nasional juga
mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dibawa tekanan alkohol.
Demikian pula melebihi batas kecepatan yang diizinkan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan safety belt, menggunakan handphone (HP) sambil mengemudi, melanggar rambu lalulintas atau melawan arus.
Sambung Abdul Rahman, baik pengemudi roda empat, maupun pengendara roda dua sopan dan patuh Kamselcarlantas. (gus/C).
Operasi Patuh Perioritaskan Tilang
