Site icon Berita Kota Makassar

Ini Reaksi Keras Tim Hukum DIAmi Atas Putusan MA

MAKASSAR, BKM — Tim hukum Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) bereaksi keras atas putusan Mahkamah Agung mendiskualifikasi pasangan calon petahana ini.

Ketua Partai Berkarya Makassar Yusuf Gunco (Yugo) menyayangkan jika pemenang Pilkada Kota Makassar bukan ditentukan oleh suara rakyat, namun oleh palu hakim.

“Sangat kami sayangkan jika pemenang Pilkada Kota Makassar harus ditentukan lewat palu hakim, biasanya kan di TPS, ini malah ditentukan oleh palu hakim,” kata Yugo, Selasa (24/4/2018).

Menurutnya, iklim politik Indonesia saat ini berada pada orde paling rusak. Sebab baru kali ini kepala daerah ditentukan oleh palu hakim. Sementara pada orde baru, penentuan bupati dan walikota ditentukan oleh legislatif. Saat reformasi, penentuan kepala daerah diserahkan kepada rakyat.

“Ini malah ditentukan oleh yudikatif, enak saja orang mencalonkan sebagai kepala daerah, terus carikan masalah lawannya, cari backing di pengadilan, jadi kepala daerahlah dia, yang penting ada bos,” ungkap Yugo kecewa.

Meski begitu, Yugo menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU Makassar apakah akan tunduk pada perintah MA atau tunduk pada putusan Panwaslu Makassar. Mengingat dua putusan ini saling kontradiksi namun sama-dan bersifat final dan mengikat.

“Tergantung KPU karena ada juga putusan Panwas yang juga bersifat final dan mengikat bahwa tidak ada masalah, di saat bersamaan ada putusan PT TUN dan MA. Tapi harus dipahami jika PT TUN dan MA itu tidak terkait dengan UU kepemiluan, yang terkait itu Panwas,” kata mantan anggota DPRD Makassar tiga periode itu.

Pihak DIAmi sendiri belum patah arang. Yugo dan tim hukumnya akan menempuh jalur hukum selanjutnya untuk memastikan pasangan DIAmi bisa kembali bertarung di Pilkada Kota Makassar. Tim hukum DIAmi mempertimbangkan akan mengajukan uji materi ke MA dan MK.

“Masih banyak yang bisa kami lakukan, misal uji materi ke MA dan MK,” ungkap politisi yang juga advokat ini. (*)

Exit mobile version