Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Kades Terancam Bui

ENREKANG, BKM — Panwaslu Kabupaten (Panwaskab) Enrekang melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kepala Desa (Kades) karena diduga terlibat politik praktis menghadiri sosialisasi kampanye kandidat calon tunggal bupati dan wakil Enrekang Muslimin Bando-Asman (MBA) di Desa Siambo baru-baru ini.

Ketiga kades tersebut berasal dari Kecamatan Anggeraja-Enrekang, yakni Kepala Desa Siabo, Kepala Desa Tindalun dan Kecamatan Anggeraja
Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Enrekang, Mustamin mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan ketiga kades tersebut, Senin (23/4) di Sekretariat Panwaskab Enrekang.
“Ketiga kades itu kami sudah klarifikasi sesuai dengan laporan warga,” ujar Mustamin kepada BKM.
Menurutnya, kasus ketiga kades akan diserahkan ke diserahkan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, karena ada indikasi pelanggaran pidana pemilu sebagaiman diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,”
Kasusnya akan diserahkan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) kepolisian dan kejaksaan, karena terindikasi ada pelanggaran pidana pemilu. Jika terbukti mereka akan dipidana kurungan satu bulan dan denda Rp 600 ribu sesuai UU,” tukas Mustamin. (her/C)

Exit mobile version