MAKALE, BKM — Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Papua, John Rende Mangontan (JRM) ditahan Kejari Makale saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilimpahkan penyidik polisi ke Kejari Makale, Selasa (24/4).
Dalam kasus ini Kadis PUPR Papua Djuli Mambaya (DJM) menjadi korban. Tersangka JRM tiba di Kejari Tana Toraja tanpa pengawalan dan langsung dijebloskan ke rutan kelas IIb Makale.
Kasi Pidum Kejari Makale, Ringgi Sarungallo, SH kepada BKM Rabu (25/4) mengatakan JRM tiba di Kejari Makale tanpa dikawal saat penyidik Polres melimpahkan BAP, barang bukti (BB) bersama tersangka.
Tersangka sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya, bahkan hari ini juga pihak Kejari sudah limpahkan ke PN dan mudah-mudahan pekan depan sudah dijadwalkan sidangnya.
Sambung Ronggi Sarungallo, atas perbuaannya, JRM dijerat pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Patandean SH, dan saya sendiri Ringgi Sarungallo SH. (gus/C).
Ketua IKT Papua Ditahan
