Site icon Berita Kota Makassar

Pedagang Pasar Sentral tak Miliki Kunci

MAKASSAR, BKM–Hingga kini, para pedagang Makassar Mal atau Pasar Sentral belum juga menempati lapak mereka yang baru. Bahkan menjelang Ramadan ini, mereka tak kunjung juga mendapat kejelasan.

Padahal sejak Makassar Mal pertama kali selesai dibangun, para pedagang menginginkan untuk bisa langsung menempati lapaknya masing-masing. Namun pengembang Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) hingga kini pun dianggap tak memiliki kejelasan penyelesaian persoalan itu.
Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mal, H Andi Parenrengi, mengatakan, jika pihaknya dan beberapa pedagang sudah meminta MTIR untuk memberikan seluruh kunci lapak dan lods, namun pihak MTIR tak pernah merespon permintaan mereka.
Andi Parenrengi yang saat ini sedang melaksanakan umroh, menambahkan, jika para pedagang bahkan telah memiliki Lembaran Hasil Undian (LHU) untuk menempati lostnya. Yang artinya para pedagang sebenarnya telah memiliki hak untuk menggunakan tempat barunya tersebut.
Bahkan kata parenrengi, pedagang telah memberikan bentuk jaminan ke MTIR, jika setelah masuknya para pedagang baru akan akad kredit.
“Kita kasih bentuk jaminan ke PT Melati itu, setelah dua saampai tiga bulan para pedagang menempati tempat dagangannya baru kita akad kredit,” jelasnya.
Segala permintaan dari para pedagangpun dikatakan Andi Parenrengi tak pernah dipenuhi oleh pihak MTIR. Ia juga mengatakan tak pernah mendapat kepastian dari MTIR kapan bisa menempati tempat dagangannya.
“Kalau pedagang maunya cepat, itu saja. Secepatnya kita bisa tempati itu,” tegas Andi Parenrengi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengaku, telah melakukan pertemuan membahas terkait relokasi pedagang masuk ke Makassar Mal. Pertemuan dihadiri pihak MTIR, BPK dan pedagang Pasar Sentral sekaligus membahas masalah harga yang telah ditetapkan BPK kisaran Rp42 juta per meter.
Dengan adanya pertemuan bersama yang dilakukan oleh pemerintah kota, MTIR, BPK dan pedagang diharapkan bisa menghasilkan solusi pada hasil nantinya. Dan pedagang sudah dapat mengisi kios dan lapak sebelum ramadan.
“Saya sudah pertemukan semua pihak dan target nanti sebelum ramadan kios dan lapak sudah diisi pedagang. Yang menjadi masalah sekarang ini ada di harga. Padahal berdasar keputusan BPK harga berkisar Rp42 juta per meter. Inilah tugas pemerintah bagaimana menyatukan perspektif harga berdasarkan keinginan BPK dan MTIR,” sebut Ical.
Adapun solusi ditawarkan kepada pedagang sebut Ical dengan memberikan sistem cicil kios dan lapak dengan angsuran bervariatif bagi pedagang yang tidak mampu dengan kios dan lapak yang telah ditetapkan. Dengan begitu pedagang semua dapat masuk dan memiliki kios serta lapak.
Direktur Operasional PD Pasar Makassar Raya Japri Y Timbo juga mengatakan, relokasi pedagang di Pasar Sentral tetap terus dilakukan secara bertahap. Penertiban yang dilakukan PD Pasar Makassar Raya di lokasi lapak sementara di Jalan KH Agus Salim sebagai upaya dalam merelokasi pedagang masuk ke dalam Makassar Mal.
“Tetap relokasi dilakukan dan harganya juga sudah ditetapkan berdasarkan putusan BPK. Namun sementara ini relokasi belum dilakukan, hanya penertiban di Jalan KH Agus Salim dulu. Lokasi pengungsian yang masih berdiri di sekitar Makassar Mal juga pasti dilakukan tinggal menjadwalkan saja,” kata Japri.
Ditanya kapan penertiban kembali, Japri tidak dapat menjawab. Alasannya, pihaknya akan melihat kesadaran pedagang untuk memasuki dan mengisi kios dan lapak di Makassar Mal.
“Sudah adami masuk pedagang tapi tidak semua. Pasti penertiban dan pembongkaran kita lakukan kalau jadwal belum ditahu kapan,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Wahab Tahir, mengatakan, persoalan pedagang terkait harga kios dan lapak harus diselesaikan. “Kita tidak tahu apakah bulan ramadan ini akan masuk atau tidak. Karena terakhir itu masih persoalkan harga kiosnya,” ungkapnya.
Selain itu legislator Fraksi Golkar ini juga menyebut, pedagang masih ditahan oleh pihak MTIR diakibatkan pedagang belum membayar uang muka atau angsuran pertama untuk beraktivitas di dalam kios.
“Memang di sana itu penetapan harga tersebut berdasarkan hasil audit atau perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ucapnya.
Ia juga berharap pedagang segera masuk ke dalam Makassar Mal, agar saat bulan ramadan tidak adalagi penampakan pedagang menjajaki jualannya di luar Makassar Mal. “Kita berharap mereka masuk mi saja dulu, persoalan harga itu bisa dibicarakan belakangan,” katanya.(nug/war/b)

Exit mobile version