Site icon Berita Kota Makassar

Terdakwa Pembunuh Janda Divonis 15 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Herman (32), atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang janda, Ratna, yang merupakan kekasih terdakwa, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/4/2018).

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap, kekasihnya sendiri pada tanggal 30 September 2017 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Doddi Hendrasakti, menyatakan terdakwa Herman. Telah terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan secara sadar terhadap Ratna.

Dengan cara terdakwa menjerat leher korban dengan menggunakan tali, selama 5 menit hingga korban meregang nyawa.

“Tindakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Doddi Hendrasakti.

Dalam amar putusannya, hakim menolak semua surat pembelaan yang diajukan terdakwa.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidanan 14 tahun penjara.

Diketahui pada tanggal 30 September 2017 silam, Herman melakukan pemembunuhan terhadap Ratna, di Pergudangan Benteng Baru, Jalan Galangan Kapal Ujung Tanah.

Herman melakukan pembunuhan di dalam Truk Fuso 6 roda yang biasa ia bawa. Herman yang mengaku cemburu terkait kedekatan seorang pria dengan janda beranak tiga itu.

Jasad Ratna (31) ditemukan oleh warga di Desa Samanggi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Selasa (3/10/2017).(mat)

Exit mobile version