MAROS, BKM — Menyikapi pengaduan sejumlah warga di Perumahan Asabri, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, anggota komisi II DPRD Maros langsung turun ke lokasi melakukan pemantauan.
Hasilnya, pengembang perumahan PT Bumi Prima Jaya yang menutup akses air di perumahan Asabri itu, tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anggota Komisi II, Hasmin Badoa mengaku sudah turun memantau.
”Pembangunannya memang tidak memedulikan warga sekitar dan tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan. Karena tanggul itu menutup saluran air. Sehingga warga kebanjiran,” katanya, kemarin.
Tidak hanya itu, kata Hasmin, pembangunannya tidak disertakan IMB. Hasmin mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maros mengenai hal tersebut.
”Rencananya kami akan turun kembali dengan dinas terkait,” sebutnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maros, Andi Rosman, menjelaskan, sebelum menerima aduan itu pihaknya dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP sudah menemukan kejanggalan dari segi izin dalam pembangunan itu.
”Kita sudah temukan sebelum ada laporan. Setelah diperiksa, sejumlah izin pengembang sudah tidak berlaku lagi dan harus diperbaharui,” katanya.
Bahkan, pembangunannya tidak dilengkapi IMB. ”Makanya, saya perintahkan menghentikan aktivitasnya sampai izinnya diperbaharui dan sampai mengantongi IMB,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya warga menyampaikan aspirasinya perihal pembangunan tanggul Perumahan PT Bumi Prima Jaya yang menutup akses air di perumahan Asabri dan menyebabkan terjadinya banjir di perumahan Asabri. (ari/mir/c)
Warga Perumahan Asabri Moncongloe Protes Pengembang
