GOWA, BKM — Ja (36), warga Kampung Pattunggalengang, Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa terpaksa didor petugas saat berupaya melarikan diri dari kawalan petugas, pada Rabu (25/4/2018) lalu.
Ja terpaksa didor ketika berusaha lari saat dia dibawa petugas untuk mencari keberadaan rekannya bernama Bur alias Gede yang berhasil kabur sejak melakukab aksi pencurian kekerasan di depan SMKN 1 Pallangga, Kelurahan Mangngalli, Kecamatan Pallangga pada Minggu (22/4/2018) lalu.
Kini Ja (31) terpaksa menanggung luka tak terhingga di betis dan kaki sebelah kanan setelah diterjang peluru dua kali.
Ja diamankan setelah nyaris bonyok digebuki warga di Jl Baso Dg Ngawing, depan SMKN 1 Pallangga, usai melakukan aksinya merampas HP pengendara motor di wilayah tersebut.
Kasus penangkapan buruh harian inipun dirilis jajaran Polsek Pallangga dipimpin Kapolsek, AKP Zaenal Azis didampingi Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Abdul Rasyid, Jumat (27/4/2018) siang di Polsek Pallangga.
Dihadapan sejumlah media dan personil Polsek, Kapolsek Zaenal Azis merilis aksi nekat Ja. Hanya saja Bur berhasil lolos saat Ja digebuki warga dan kini masih DPO (daftar pencarian orang). Penangkapan Ja berdasar LP No 66 tanggal 22 April 2018 itu
Seperti dibeberkan Kapolsek Pallangga, AKP Zaenal Azis didampingi Kanit Reskrim, Ipda Abdul Rasyid, di poros depan sekolah SMKN 1 Pallangga itu, Ja dan Bur menunggui calon korbannya.
Sesaat calon korbannya muncul, Ja dan Bur sigap mendekati kendaraan korban dan merampas HP rekan korban yang dibonceng. Namun korban berhasil bertahan lalu menendang motor pelaku hingga terjatuh.
Dengan sigap korban membekuk pelaku Ja dengan memegang kerah baju. Disaat itulah warga sekitar TKP langsung berdatangan dan menghajar Ja ramai-ramai sedang Bur alias Gede.
“Tersangka Ja sudah kami amankan berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio serta Yamaha M3 125 warna merah Nopol DD 2109 tanpa kode wilayah, satu HP merk Oppo, satu bilah parang pendek ukuran 27 Cm, satu pucuk anak panah dan sarung parang pendek yang terbuat dari kayu dan sudah dalam keadaan rusak. Dan Bur sementara dalam pengejaran kami,” kata Kapolsek Zaenal.
Dikatakan kapolsek, tersangka Ja dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Dikatakan Zaenal, riwayat kriminal Ja ternyata banyak diantaranya pada tahun 2015 mencuri di Pallangga dan tahun 2017 terlibat kasus pemerkosaan. Di dalam kasus susila itu, Ja pun terjerat pasal pencurian HP korbannya.
Di tahun 2017 itu juga Ja terjerat kasus pencurian di wilayah hukum Polres Takalar dan baru saja keluar dari Rutan Makassar. (saribulan)
