MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menerima pelimpahan dua terdakwa dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel, Nur Asikin dan rekanan proyek Malik Arif, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Selain melimpahkan kedua terdakwa tersebut, JPU juga menerima pelimpahan barang bukti, berupa uang senilai Rp683.105.600.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin membenarkan bila pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap II terdakwa Kasus tersebut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Adapun barang bukti terdakwa yang juga ikut diserahkan penyidik. Yakni berang bukti uang hasil kejahatan,” tukas Salahuddin, Jumat (27/4).
Total Barang Bukti yang diserahkan senilai Rp683.105.600. Dengan rincian Rp350.000.000 hasil penangkapan OTT.
Uang Rp177.000.000 dari rekening terdakwa dan Rp1.880.000 dari rumah terdakwa Nur Azikin dan sisanya pada ruangan staf. (mat)
