Site icon Berita Kota Makassar

MA Tolak PK Mantan Bupati Tator

MAKASSAR, BKM — Terpidana mantan Bupati Tana Toraja Johanes Amping Situru harus gigit jari. Upayanya menempuh langkah hukum peninjauan kembali (PK), ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
Putusan PK ini terkait perkara korupsi dana bantuan tak terduga dan dana kemasyarakatan sebesar Rp895 juta yang bersumber APBD 2003-2004.
JA Situru mengajukan upaya PK terkait hasil audit investigasi BPKP yang diserahkannya mencantumkan kerugian negara. Sementara kerugian negara itu tidak ada yang dinikmatinya maupun merupakan tanggungjawabnya.
Bahkan ia menganggap penegak hukum telah khilaf dalam menjatuhkan hukuman terhadap dirinya. Karenanya, JA Situru mengajukan upaya PK pada tanggal 18 Februari 2016 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nurcahyono, membenarkan bila putusan PK tersebut telah diterima oleh pihak PN Makassar. “Putusan PK-nya sudah kita terima dari Mahkamah Agung,” ujarnya, Kamis (26/4).
Bambang menuturkan, putusan tersebut telah diterima pihak pengadilan sejak Selasa (24/4). Dalam putusan majelis hakim MA menyatakan menolak seluruh permohonan PK yang diajukan oleh JA Situru. “Putusannya ialah majelis hakim menolak permohonan PK,” tandasnya.
Dalam putusan MA setelah kasasinya ditolak, hukuman Amping diperberat. Sebelumnya, Amping divonis pada tahun 2011 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp895 juta.
Putusan itu membuat Amping maupun jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding. Hasilnya, putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menolak banding jaksa dan terdakwa. Kemudian dilakukan kasasi.
Hasilnya, hukumannya diperberat menjadi Johanis 6 tahun penjara. Selain itu, Ampingdibebani denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 895 juta. (mat/rus)

Exit mobile version