MAKASSAR, BKM — Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea, Makassar terus mendalami laporan kasus “Penyandraan” minyak sawit yang dilakukan oleh sekelompok mafia minyak, Abi CS.
Palapor adalah Dian Ekawati Rivai salah satu pengusaha minyak sawit UD Lombok Maju, melaporkan Abi Cs ke Polsek Tamalanrea, karena menahan/menyandera puluhan liter minyak sawit miliknya.
Penyidik Polsek Tamalanrea membenarkan bahwa pihaknya telah menangani laporan Dian Ekawati Rivai salah satu pengusaha minyak sawit.
Pelapor keberatan, karena minyak sawit miliknya ditahan oleh Abi CS yang juga kelompok pengusaha minyak sawit. Akibat perbuatan Abi CS, Dian merasa dirugikan karena bisnis atau usahanya itu tidak berjalan normal, dan mengalami kerugian besar.
“Jadi pelapor ini keberatan. Minyak sawit-nya itu ditahan oleh Abi CS. Dari keterangan beberapa saksi, terlapor menahan minyak sawit tersebut, karena persoalan utang piutang. Ibu angkat si pelapor ini punya utang ke terlapor, sehingga minyak itu ditahan,” kata salah satu penyidik Polsek Tamalanrea kepada BKM, Kamis (26/4/2018).
“Intinya adalah soal utang piutang. Ibu angkat Dian itu punya utang ke Feri. Makanya anggota Feri ini yaitu Abi Cs menahan minyak sawit dari ibu Dian. Mereka (Abi CS) mau menyerahkan minyak sawit itu jika utang ibu angkat Dian dibayarkan,” jelas penyidik.
Dijelaskannya, bahwa hingga saat ini sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangannya soal kasus tersebut, yaitu Feri, Abi, Marhum, Abdum Salam, Muh Nur Rasuli.
“Hari ini kita mau panggil juga Ruben. Sebab kita mau tahu siapa pemilik minyak sawit yang disandera itu. Apakah milik Dian atau Ruben?. makanya hari ini kita panggil juga Ruben. Karena sampai saat ini tidak ada yang mau mengakui siapa pemilik minyak sawit yang ditahan itu. Kalau Dian jelas bukan pemiliknya, dia itu hanya broker, yang berharap mendapat keuntungan dari selisih harga,” tandas penyidik. (drw)
