Site icon Berita Kota Makassar

Siswa SMP Tetap Konvoi Usai UNBK

MAKASSAR, BKM–Siswa sekolah menengah pertama (SMP) tetap melakukan konvoi dan corat-coret baju seragam usai mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Corat-coret baju seragam dengan cat pilok, Kamis (26/4).
Para siswa bergerombol di ruas jalan tanpa menghiraukan bahaya yang ditimbulkan, para siswa larut dalam kegembiraan.
Dengan mengendarai sepeda motor, mereka mengitari sejumlah ruas jalan di dalam kota. Meski sebagian besar diantara siswa ini belum memiliki surat izin mengemudi karena usia mereka rata-rata masih di bawah 17 tahun, mereka tetap nekat mengendarai sepeda motor berkeliling di jalanan.
Aksi yang mereka lakukan karena dianggap mengganggu ketertiban serta menganggu pengendara lain serta meresahkan warga.
“Konvoi itu sangat menggangu arus lalulitas dan pengguna jalan. Mereka juga rata-rata tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya, dan terkesan menguasai jalan,” kata Isna, salah seorang penguna jalan saat ditemui di Jalan Ahmad Yani (depan SMPN 6 Makassar).
Menurut dia, pelajar yang belum dinyatakan lulus ini sangat mengganggu arus lalulintas karena memakai seluruh jalan, bahkan suara knalpot sengaja dibuat berisik hingga membuat bising.
“Seharusnya mereka itu menyumbangkan pakaiannya ke juniornya. Ini malah dirusak dengan dicorat-coret mengunakan piloks. Mereka seharusnya tidak berkonvoi karena belum dinyatakan lulus,” keluhnya.
Sementara di SMPN 6 Makassar, sejumlah siswa yang telah mengikuti UNBK terlihat masih memadati lingkungan sekolahnya yang berada di Jalan jenderal Ahmad Yani.
Bagian Kesiswaan SMPN 6 Makassar, Paulina, mengatakan, para siswa yang usai melaksanakan UNBK tidak ada yang melakukan konvoi.
“Kita pakai sesi untuk ujian dan tetap berada di dalam sekolah hingga pukul 16.00. Seluruh siswa tidak ada yang menggunakan pakaian putih, semua pakai baju batik. Seragam putih dikumpulkan,” jelas Paulina.
Paulina menambahkan, kalau ada yang kedapatan melakukan konvoi atau perbuatan kriminal akan diberikan sanksi dan memanggil orang tua yang bersangkutan dan bila terbukti bersalah akan diproses hukum di polisi,” tambahnya. (jun)

Exit mobile version