Site icon Berita Kota Makassar

KI Sukses Damaikan Dua Sengketa Informasi

MAKASSAR, BKM — Pada hari Jumat (27/4), bertempat di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel, digelar sidang sengketa informasi publik antara Muh Ridwan Q sebagai pemohon dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi sebagai termohon.

Sidang ini dihadiri kedua belah pihak dengan agenda sidang pemeriksaan awal. Majelis Komisioner dipimpin Asradi dan anggota adalah Pahir Halim dan Aswar Hasan.

Muh Ridwan memperkarakan RSKD Dadi karena meminta salinan terhadap sejumlah dokumen yang ada di RSKD Dadi. Diantaranya terkait pengadaan alat kesehatan, RKA sejumlah proyek yang ditender seperti makan minum, hingga dokumen aset dan lainnya.

Namun, dalam persidangan, RSKD Dadi yang diwakili dr Agus Susilo mengatakan, secara umum dia melihat apa yang diinginkan pemohon terlalu jauh jika dikaitkan secara personal. Apalagi, dari semua kegiatan yang sudah dilakukan RSKD Dadi, sudah melalui pemeriksaan level Inspektorat dan BPK.

Sementara permohonan Muh Ridwan untuk meminta dokumen seperti aset milik RSUD Dadi, terlalu jauh untuk diketahui secara personal. “Urgensinya apa,” ungkap dr Agus.

Asradi menawarkan sidang pemeriksaan awal ini dilanjutkan dengan dialog atau mediasi. Sebagai mediator adalah Abdul Kadir Patwa dan Pahir Halim.

Dalam mediasi yang berlangsung secara tertutup, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Dengan catatan semua permintaan pemohon akan diberikan oleh termohon.

Sidang sengketa informasi lainnya yang berujung damai adalah antara Muh Ridwan sebagai pemohon dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Fatimah sebagai termohon.

Sidang Pemeriksaan awal yang dilakukan sebelum mediasi dipimpin Asradi dengan anggota Pahir Halim dan Andi Ilham.

Dalam sidang itu, kedua belah pihak sepakat untuk dimediasi, dengan mediator Abdul Kadir Patwa.

Sidang Mediasi antara Muh Ridwan Q dengan RSKD Ibu dan Anak Fatimah berakhir dengan DAMAI dan semua permintaan pemohon akan diberikan oleh termohon. (*)

Exit mobile version