Site icon Berita Kota Makassar

Bangunan Depan Graha Pena Melanggar

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengambil sikap tegas terhadap bangunan lantai dua yang berdiri kokoh di depan Gedung Graha Pena, Jalan Urip Sumoharjo.

Sikap yang diambil pemkot setelah dilakukan rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat kerja Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, lantai 9 Kantor Balai Kota Makassar. Rapat tersebut juga menghadirkan Natsir Daeng Gassing, selaku pemilik bangunan serta perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Senin (30/4) lalu.
Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Ahmad Kafrawi, meminta ke pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya dan mengembalikan bangunan dari bentuk semula. Di mana bangunan bertingkat milik Natsir Daeng Gassing dinilai melanggar karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tidak boleh ada penambahan bangunan atau renovasi tanpa memiliki IMB baru. Dan kami sudah sepakat tak ada lagi aktivitas pembangunan jadi jangan harap lagi ada terbitan IMB baru,” tegasnya.
Dia menambahkan, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan pada saat pembangunan renovasi. Namun,pemilik bangunan melanggar tersebut baru hadir dalam rapat koordinasi ini.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perizinan Teknis di DPM-PTSP Makassar, Faisal Burhan, memastikan, tak ada lagi IMB yang diterbitkan khususnya untuk bangunan di depan Gedung Graha Pena. Sebab bangunan berlantai dua tersebut tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memperhatikan Garis Sempadan Bangunan.
“Bangunan itu memang tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan IMB-nya. Karena dari hasil kajian teknisnya garis sempadan mestinya sejauh 15 meter, sedangkan laporan luas lahan cuma hanya sepanjang 13,25 meter,” terangnya.
Menyikapi hal itu, Natsir Daeng Gassing hanya mengatakan, masih ingin mendiskusikannya bersama keluarga menyikapi permintaan pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Masih mau bicarakan dengan keluarga karena ada izin yang saya dapat dari mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin untuk membangun. Karena kami sudah bebaskan sebagian lahan kami untuk pembangunan Fly Over,” singkatnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Yasir meminta Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai dinas teknis di dalam pengawasan aktivitas bangunan di Makassar untuk segera mengambil sikap tegas.
Termasuk menyelesaikan persoalan bangunan berlantai dua di depan Gedung Graha Pena, Jalan Urip Sumoharjo, yang disinyalir melakukan banyak pelanggaran.
Pasalnya, dalam aktivitas pembangunannya, selain tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin tetangga, juga terdapat kejanggalan pada bangunan. Di mana tidak memperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang mengatur jarak bangunan dengan jalan raya.Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal, juga memerintahkan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, kepala kelurahan dan kecamatan untuk membongkar bangunan di depan Graha Pena jika melanggar dari aturan. (arf)

Exit mobile version