Site icon Berita Kota Makassar

JPU Susun Dakwaan Kasus OTT Pejabat Disdag

MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyusun berkas dakwaan dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perdagangan (Disdag) Sulsel. Langkah tersebut menyusul pelimpahan tahap dua Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Nur Asikin dan rekanan proyek Malik Arif, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
Selain kedua terdakwa, JPU juga menerima pelimpahan barang bukti, berupa uang senilai Rp683.105.600. Rinciannya, Rp350 juta hasil OTT, Rp177 juta dari rekening terdakwa, dan Rp1.880.000 dari rumah terdakwa Nur Azikin. Sisanya pada ruangan staf.
Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi Adam, mengatakan saat ini JPU tengah menyusun dakwaan perkara tersebut. ”JPU punya waktu selama 20 hari untuk merampungkan dakwaannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kalaupun nantinya batas waktu 20 hari tersebut habis, maka JPU masih bisa meminta perpanjangan selama 30 hari,” terang Andi Helmi.
Tapi biasanya, tambah dia, sebelum waktu tersebut habis, berkas dakwaannya sudah rampung. ”Kalau sudah rampung, pasti langsung dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tandasnya.
Hanya saja, Helmi belum bisa memastikan kapan dakwaan tersebut dirampungkan. Menurutnya, semua merupakan kewenangan JPU. (mat/rus)

Exit mobile version