ENREKANG,BKM– Suhu politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang 2018 mulai memanas.Saat ini,beredar selebaran gelap di masyarakat yang menyudutkan pasangan tunggal calon bupati dan wakil buapti Muslimin Bando-Asmn (MB-Asman).
Dari pantauan BKM,Senin (30/4),selebaran gelap kertas putih bertuliskan tintah merah yang terebar di Kabupaten Enrekang,menjelekkan beberapa poin kinerja pemerintahan petahana Muslimin Bando (MB) berisi tentang pemerintah kabupaten (Pemkab) Enrekang,diantaranya pemkab setempat tidak akan mendapatkan Dana Insentif Derah (DID) dari pemerintah Pusat sekitar Rp60 miliar pertahun, jika lima tahun x 60miliar= 300 miliar akibat mendapatkan opini disclaimer dari BPK pada tahun 2016 tahun lalu.
Selain itu,dalam selebaran tersebut yang segaja disebarkan juga menyebutkan bahwa,disclaimer adalah tidak menyatakan pendapat (penilaian dan predikat buruk) dari BPK akibat kesalahan mengelolah keungan daerah serta banyaknya korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris daerah (Sekkab) Enrekang,H Chairul Latanro mengatakan opini disclamer yang dapatkan pemkab Enrekang pada saat itu harus Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005.
Semua laporan pemerintah itu harus dibuat berdasarkan SAP. “Sepengetahuan saya,Enrekang mendapatkan disclaimer bukan karena persolan laporan yang tidak sesuai.Enrekang disclaimer pada saat itu karena ada beberapa perangkat daerah yang pada saat dipanggil BPK tidak dartang memberikan informasi,seperti Camat Curi,Camat Malua dan Dinas Pendidikan.Karena BPK punya keterbatasan waktu tak ada info didapatkan akhirnya Enrekang disclaimer.Alhamdulillah kita sudah meningkat menjadi WDP tahun 2017,”kata Chairul kepada BKM.
Ia mengeskan kepada pembagi selebaran tersebut yang tidak ketahui pelakunya,agar jangan menghubung-hubungkan disclamer,lalu pemkab setempat tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah Pusat sekitar 60 miliar pertahun,jika 5tahun x 60miliar = 300miliar akibat mendapatkan opini disclaimer dari BPK pada tahun 2016 tahun lalu.
“Saya minta kepada penyebar selebaran itu jangan jadikan kelemahan disclamer ini sebagai alat politik.Kalau persoalan-persolan korupsi lain lagi.Tapi husus untuk disclamer itu tidak ada kaitanya dengan korupsi karena itu menyangkut penyajian laporan keungan berdasarkan PP No 71,”harap Chairul yang juga selaku ketua Pemuda Pancasila dan Ketua AMPI Enrekang ini. (suherman karim)
