MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi, SH, MH, mengancam akan melakukan pemotongan remonerasi terhadap jaksa yang dinilai malas dalam menjalankan kewajibannya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (3/5), Kajati Sulsel, Tarmizi menegaskan, bagi jaksa yang malas absensi pada jam kerja, remunerasinya akan dipotong dua persen.
“Sekarang ada aturannya, kalau telat absensi ada pemotongan remunerasi atau tunjangan kerja 1 sampai 2 persen. Di seluruh Indonesia berlaku hal ini. Tapi diingatkan kembali supaya benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, ” tegas Tarmizi.
Tarmizi juga mengharapkan dan menghimbau Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) untuk selalu bersinergi dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dalam mengimplementasikan program JAGA NEGERI.
“Program ini merupakan luncuran Jaksa Agung guna mengoptimalkan fungsi kejaksaan dalam mengawasi peredaran barang cetakan yang nanti ada poskonya. Selain ada di setiap pelabuhan juga di setiap bandara demi menjaga ketertiban umum,” pungkasnya.
Selain itu, Kajati juga menegaskan agar jajaran Adyaksa bekerja seoptimal mungkin dengan segala kemampuan yang dimiliki. Tingkatkan etos kerja guna mewujudkan tujuan dan fungsi hukum.
“Kami juga meminta agar optimalissi TP4D supaya semakin di tingkatkan dalam melakukan pengawalan dan pengamanan proyek pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebelum menutup pengarahan tersebut, Kajati Sulsel juga mengajak agar jajaran Kejari saling bahu membahu dan bekerjasama dengan berkoordinasi instansi lain dalam mewujudkan Pilkada Damai.
Selain menyampaikan beberapa hal tersebut, Tarmizi juga mengecek langsung seluruh ruangan guna melihat administrasi tata kelola kantor di tiap bidang.
Termasuk melihat Ruang Tahanan, ruang Barang Bukti, serta melakukan pengecekan administrasi penanganan perkara baik Pidsus maupun Pidum.(mat)
