WAJO, BKM β Kejari Kabupaten Wajo memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum, narkoba sebanyak 87 gram beserta alat isap (bong) dan handphone, Rabu (2/5) di halaman Kantor Kejari Wajo.
Kejari Wajo Eko Bambang Maraudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya penetapan atau putusan untuk barang bukti jenis tertentu, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, untuk perkara yang terkait dengan barang bukti juga tetap terus diperiksa karena bukan berarti dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti perkara dianggap selesai.
Semua tetap diperiksa dengan menghadirkan contoh yang sudah disisihkan sebagai barang bukti.
βIni pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, dimusnahkan,β katanya. (*)
Kejari Musnahkan 87 Gram Narkoba
