MAKASSAR, BKM–Terkait sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang tak ingin memberikan surat tembusan kepada gubernur terhadap hasil keputusan pencabutan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari jika tanpa surat permintaan dari gubernur, Pj Gubernur Sulsel Soni Sumarsono bereaksi.
Menurutnya, KPU Makassar, khususnya komisioner atas nama Rahma Saiyed masih perlu belajar tata pemerintahan. Pasalnya dirinya dinilai tidak begitu paham dengan garis koordinasi kepemerintahan. “Saya kira KPU yang seperti itu harus belajar tata pemerintahan, sekarang eranya sudah transparansi. Saya sudah lapor ke KPU Pusat terhadap sikap KPU Makassar ini,” tegas Sumarsono, usai melakukan kunjungan kerja di Dinas Binasa Marga dan Bina Kontruksi, Rabu (2/5).
Kepada wartawanan, Soni memperlihatkan hasil pembicaraan dirinya via WA dengan KPU Pusat terkait permasalahan tersebut.
Dalam pesan singkat tersebut KPU Pusat mengatakan seharusnya KPU Makassar akuntabel dan transparan. Apa yang sudah diputuskan, harus diberitahukan kepada pihak otoritas terkait, dalam hal ini gubernur. “Ini komisioner KPU di sini harus belajar tata pemerintahan dulu. Intinya adalah, siapa minta meminta itu kepala daerah wajib tahu” lanjut Sumarsono.
Berangkat dari asumsi belum mengetahui hasil keputusan di KPU Makassar, Sumarsono pun bersikeras tidak akan memproses pencabutan izin Danny Pomanto tanpa berkas dokumen atau surat tembusan dari tiga sumber.
“Sampai pada satu saat ada dokumen itu diserahkan bisa terjadi tiga hal, berdasarkan tembusan dari KPU atau Danny yang juga mendapatkan tembusan surat keputusan itu diserahkan ke gubernur untuk mencabut izin cutinya, atau melalui walikota,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed bersikeras tidak ingin memberikan dan atau meneruskan tembusan surat keputusan ke instansi pemerintah karena dinilai lembaga seperti gubernur berbeda. Kecuali jika ada permintaan resmi dari gubernur. “Siapa KPU siapa Gubernur, gubernur itu daun kuning jatuh pun harus tahu, apalagi jika ada perubahan. Jadi kok kita yang harus minta ke KPU?” Tutup Sumarsono.
Sementara untuk status Danny Pomanto, Ketua komisi II DPR RI, Zainuddin Amali mengatakan jika masih ada peluang untuk pasnagan bertagline DIAmi itu untuk mempertahankan haknya. “Saya kira jika sudah masuk jalur hukum sepanjang masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan yah itu masih bisa dilakukan. Sepanjang masih terbuka, kan jalur itu memberikan peluang kepada siapa pun yang merasa haknya tidak sesuai dengan apa yang kenyataannya. Ya silahkan! Sepanjang itu masih diatur dalam aturan kita,” singkat Zainuddin, saat melakukan kunjungan kerja di Makassar kemarin. (rhm/rif).
Sumarsono Minta KPU Belajar Tata Pemerintahan
