PALOPO, BKM — Panwaslu Palopo menyurati KPU Kota Palopo meminta KPU mempertimbangkan agar mengkaji dan meneliti kembali persyaratan pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Walikota Palopo periode 2018/2023.
Surat Panwaslu diteken Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal dan ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel.
Surat Panwaslu Palopo Nomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 per tanggal 27 April 2018, ditujukan ke KPU Palopo sekaitan status hukum Akhmad Syarifuddin Daud yang telah inkra di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, sebagai terpidana kasus ujaran kebencian dengan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Surat Panwaslu Palopo Nomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 per tanggal 27 April 2018, ditujukan ke KPU Palopo sekaitan status hukum Akhmad Syarifuddin Daud yang telah inkra di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, sebagai terpidana kasus ujaran kebencian dengan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Dasar hukum Panwaslu Palopo meminta KPU Palopo mengkaji atau meneliti kembali persyaratan pencalonan Akhmad Syarifuddi Daud, sesuai surat Panwaslu tersebut, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
Surat Panwaslu Palopo Nomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 per tanggal 27 April 2018, ditujukan ke KPU Palopo sekaitan status hukum Akhmad Syarifuddin Daud yang telah inkra di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, sebagai terpidana kasus ujaran kebencian dengan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Dasar hukum lainnya adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota, PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Menanggapi surat Panwaslu Palopo tersebut, Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar menyatakan, pihaknya belum membahas surat Panwaslu Kota Palopo Nomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 per tanggal 27 April 2018, yang ditujukan ke KPU Palopo. Dia menyatakan, surat Panwaslu tersebut memang sudah diterima pihaknya sepekan lalu. (rls)
Panwaslu Surati KPU
