Site icon Berita Kota Makassar

Saksi Mengaku Setor Uang

MAROS, BKM — Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah yang mendudukkan CEO Nugrahyanti Khairil Anwar Mappiasse (NKM) Tour and Travel, Nugrahyanti, sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Maros, Rabu (2/5).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Divo Ardianto SH MH didampingi hakim anggota, Ristanti Rahim SH MH dan Rosdiati SH ini agendanya mendengar keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan ada tiga yang merupakan calon jamaah umrah NKM yang batal berangkat. Mereka adalah Daeng Raside, Nurhudayati dan Daeng Darise. Saksi Daeng Raside mengaku penyetoran yang dilakukan senilai Rp10 juta setelah mendengar adanya promo umrah.
Sehingga ia tertarik dan membayar ke saksi pelapor Suhartati senilai Rp10 juta. Hal senada disampaikan saksi lain, Daeng Darise. Ia mengaku melakukan penyetoran setelah mendengar ada promo umrah karena ada yang ingin bersedekah.
Uang yang disetornya itu adalah hasil panen sawahnya yang ia tabung. Sayangnya, meski telah membayar dirinya tak kunjung diberangkatkan tanpa ada alasan jelas dari pihak perusahaan.
Sedangkan saksi lainnya, Nurhudayati juga mengatakan ia mendapat informasi lisan dari Suhartati jika ada umrah dengan promo karena pihak perusahaan ingin bersedekah.
”Katanya ada perusahaan umrah mau sedekah. Makanya, kita cuma membayar biaya umrah Rp10 juta, sisanya ditambah. Itu saja yang kami tahu,” katanya.
Mereka dijanji diberangkatkan bulan November 2017 lalu. Tetapi sayangnya batal dan ditunda ke bulan Desember 2017. ”Tidak tahu apa alasan pastinya. Tapi kabarnya, uangnya sudah tidak ada dan dibawa kabur,” katanya.
Selanjutnya mereka diberangkatkan oleh Suhartati ke tanah suci pada Januari 2018 dengan melakukan penambahan Rp13 juta. ”Pertama kami setor Rp10 juta, kemudian menambah Rp13 juta dan diberangkatkan dengan menggunakan travel lain travel Maeda,” sebutnya.
Terdakwa, Nugrahyanti mengaku tidak keberatan dengan keterangan saksi. Ia mengatakan, pada dasarnya ia tidak mengenal langsung para calon jamaah karena tidak pernah dipertemukan langsung oleh Suhartati.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Muh Abduh, mengatakan, semua proses penyetoran dilakukan saksi kepada Suhartati. Bukan kepada pihak perusahaan. Padahal, seharusnya penyetoran dilakukan ke perusahaan berangkutan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Jatmiko menilai keterangan ketiga saksi sudah ada kejelasan kalau terdakwa membawa lari uang para jamaah. (ari/mir/c)

Exit mobile version