PAREPARE, BKM – Komisi Pemilian Umum (KPU) Kota Parepare telah mengumumkan hasil rapat pleno terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP-PR) terbukti sah meyakinkan atas pelanggaran dilakukan sehingga diadili Diskualifikasi.
Demikian dikatakan, Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah didampingi empat anggota komisioner KPU lainnya saat jumpa pers di media centre KPU Parepare, Jumat (4/5/2018). KPU mengacu kepada rekomendasi panwaslu Parepare nomor: 82/SN-24/PM.00.05/IV/2018 tertanggal 28 April 2018 tentang pelanggaran administrasi pemilu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran maka kelima komisioner KPU melakukan kajian hukum dan kordinasi dengan KPU pusat dan diserahkan sepenuhnya ke KPU Parepare untuk melakukan rapat pleno sehingga hasilnya menetapkan TP-Pangerang terbukti bersalah dan meyakinkan sehingga KPU akhirnya melakukan Diskualifikasi sesuai nomor keputusan KPU: 63/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/B/2018 tertanggal (4/5/2018) tentang pemberian sanksi pembatalan sebagai calon wali kota dan wakil walikota Parepare 2018.
Nur Nahdiyah dalam siaran persnya mengatakan, dugaan pelanggaran sebanyak 12 item ini terbukti sah meyakinkan sehingg telah memenuhi unsur pelanggaran dengan sengaja dilakukan oleh paslon nomro urut 1 tersebut, maka paslon nomor urut 1 TP-Pangerang dihentikan hak kegiatan kampanyenya sejak tanggal ditetapkan pada hari Jumat (4/5/2018) sesuai perundang-undangan.
Lalu pihak KPU memberikan kesempatan bagi paslon TP-Pangerang selama 3 hari untuk melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).”kami menetapkan pasangan TP-Pangerang terbukti sah melanggar aturan pilkada sehingga diberi sanksi diskualifikasi,”kata ketua KPU.
Lanjutnya, KPU memberikan waktu selama tiga hari kerja untuk melakukan upaya hukum, apabila tidak melakukan upaya hukum maka dinyatakan gugur sendirinya maka nomor urut 2 paslon Faisal Andi Sapada-Asriadi Samad (FAS-AS) tunggal menjadi peserta pemilihan wali kota dan wakil walikota 2018,tetapi bilamana melakukan upaya hukum maka belum berakhir proses hak politiknya.
Ditambahkan anggota komsioner lainnya, Mursalim bahwa hak-hak politik paslon TP-Pangerang dicabut dan jika melakukan uapaya hukum tidak mempengaruhi proses pilkada,”jadi upaya hukum berjalan dan proses pilkada berjalan walaupun hanya paslon nomor urut 2 melakukan kampanye tunggal,”katanya.
Ditanya saat terjadi putusan hasil MA nantinya TP-Pangerang tetap ikut walaupun satu hari akan pencoblosan maka menurut Mursalim bahwa tetap mengacu pada regulasi atau sesuai undang-undang KPU tersebut.”kita tetap mengacu pada regulasi KPU,”tegasnya.
Sementara Pantauan Berita Kota Makassar diluar kantor KPU Parepare tidak ada aksi atau massa dari tim TP-Pangerang saat diumumkan KPU mengenai pelanggaran dilakukan paslon nomor urut satu, hanya sejumlah personil polisi yang tetap siaga dengan dipasangi kawat berduri dan dilengkapi mobil water canon dan pasukan huru-hara.
Waka Polres Parepare, Kompol Muh. Amir, mengatakan bahwa situasi Parepare aman dan terkendalai dua tempat lokasi dijaga anggota pasukan TNI/polri yakni daerah kantor Panwaslu Parepare dan kantor KPU Parepare yang dipasangi pagar kawat berduri.”masyarakat Parepare cerdas semuanya sehingga kondisi Parepare terkendali dan aman,”tuturnya saat ditemui warkop 588.
Usai pengumuman, tim TP-Pangerang melakukan jumpa pers di posko pemanangnya di jalan baumassepe kelurahan Cappa Galung kota Parepare, ketua tim pememangan TP-Pangerang, Kaharuddin Kadir langsung melakukan jumpa pers terkait hasil pengumuman KPU Parepare dihari yang sama.
Kaharuddin mengatakan, bahwa timnya merasa sakit mendengar putusan itu tapi kami tetap menghargai putusan KPU Parepare yang telah memberikan sanski kepada paslon TP-Pangerang dengan diskualifikasi, tapi bagi tim TP-Pangerang bukan akhir semua masalah ini masih panjang perjuangan sehingga pasalon nomor urut satu melakukan upaya hukum sesuai jadwal ditetapkan KPU tersebut.
Tim kuasa hukum TP-Pangerang akan melakukan kajian hukum tentang putusan KPU Parepare telah diskualifikasi paslon nomor urut satu, dan rencana akan mengajukan upaya hukum pada hari rabu tanggal 8 mei 2018,”karena tiga hari kerja maka kami akan melaklukan upaya hukum nantinya,”jelasnya. (samir)
