Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Mengalah, Soni Persilakan TP Menggugat

MAKASSAR, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel akhirnya mengalah atas keputusan yang telah diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, dengan merujuk keputusan yang disampaikan Panwaslu Kota Parepare sebelumnya.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas pemilu, apapun keputusan panwaslu, pihaknya ikut mendukung. Sebab punya kewenangan yang sama.
“Kami Bawaslu dukung kuputusan Panwaslu. Secara fungsi Paswaslu awasi tingkat kabupaten/kota. Sedangkan Bawaslu awasi provinsi,” kata Laode melaui sambungan telepon selular, Jumat (4/5).
Menurutnya, terkait dugaan pelanggaran calon petahana Parepare telah dilakukan sidang di Bawaslu Sulsel. Keputusan Bawaslu adalah rekomendasi dari Panwaslu. Oleh sebab itu, pihaknya tak bisa mengambil keputusan, sehingga hasil sidang putusan dikembalikan ke Paswaslu untuk menjadi rekomendasi, diteruskan ke KPU kota Parepare untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, ada beberapa laporan yang masuk kategori pelanggaran sehingga Bawaslu juga menyampaikan ke Panwaslu setempat. “Jadi, kami Bawaslu sidang sesuai laporan Panwaslu. Jadi kami kembalikan ke Panwaslu untuk disampaikan ke KPU,” terangnya.
Seperti diketahui, KPU Parepare telah memutuskan menjatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare petahana, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
Keputusan tersebut ditetapkan usai KPU menggelar rapat pleno dan dibacakan dalam konferensi pers yang digelar di aula kantor KPU Parepare, Jumat (4/5).
Kini, dua petahana di Pilwali telah didiskualifikasi oleh KPU. Masing-masing Mohammad Ramdhan Pomanto di Pilwali Makassar, dan yang terbaru Taufan Pawe di Pilwali Parepare. Persoalan keduanya hampir sama, mereka dianggap memanfaatkan jabatannya saat masih aktif sebagai kepala daerah. Hal ini dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa kedua petahana ini. Terlebih jika masalah yang menyeret karena melaksanakan program APBD.
“Yang dianulir silakan gugat kembali. Masih ada upaya hukum lain. Saya koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu. Harusnya kalau melaksanakan program APBD, tidak masuk money politik,” jelasnya.
Penjabat Gubernur Sulsel ini menyebutkan, pembagian beras prasejahtera (rastra) yang dilakukan oleh Pemkot Parepare harusnya diklarifikasi ke Kementerian Sosial. Termasuk penambahan 5 liter dari 10 liter beras yang diberikan kepada masyarakat.
“Kalau yang 5 liter ini ditanggung oleh APBD, artinya sudah disetujui bersama DPRD. Sama halnya dengan Makassar, yang dilakukan oleh Pak Danny dengan membagikan handphone. Itu juga program APBD,” terangnya.
Sebagai pembina kepala daerah, dirinya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh bupati atau wali kota, sepanjang mengikuti program APBD. “Kita hormati proses hukum yang berlaku. Konteks saya hanya pembina kepala daerah. Saya akan lindungi kepala daerah yang bekerja sesuai aturan,” tandasnya.

Hak Kampanye Dihentikan

Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah dalam penjelasannya, menyebut bahwa pasangan cawali dan cawawali Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-Pangerang) terbukti sah dan meyakinkan atas pelanggaran dilakukan, hingga akhirnya didiskualifikasi.
KPU mengacu kepada rekomendasi panwaslu Parepare nomor:82/SN-24/PM.00.05/IV/2018 tertanggal 28 April 2018 tentang pelanggaran administrasi pemilu. Karena itu, kelima komisioner KPU melakukan kajian hukum dan koordinasi dengan KPU pusat. Selanjutnya diserahkan sepenuhnya ke KPU Parepare untuk melakukan rapat pleno.
Diskualifikasi TP-Pangerang tertuang dalam nomor keputusan KPU: 63/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/B/2018 tertanggal 4 Mei 2018 tentang pemberian sanksi pembatalan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Parepare 2018.
Menurut Nur Nahdiyah, dugaan pelanggaran sebanyak 12 item terbukti sah dan meyakinkan sehingga telah memenuhi unsur pelanggaran, yang dengan sengaja dilakukan oleh paslon nomor urut 1. Bersamaan dengan itu pula, pasangan ini dihentikan hak kegiatan kampanyenya, terhitung tanggal ditetapkan keputusan KPU.
Selanjutnya, pihak KPU memberikan waktu kepada paslon TP-Pangerang selama tiga hari untuk melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila tidak menempuh upaya hukum, maka paslon ini dinyatakan gugur dengan sendirinya. Dengan demikian, paslon nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriadi Samad (FAS-AS) tunggal menjadi peserta pemilihan wali kota dan wakil walikota 2018.
Komisioner KPU Parepare lainnya Mursalim, menambahkan bahwa dengan terbitanya putusan diskualifikasi ini, hak politik paslon TP-Pangerang dicabut. Jika melakukan uapaya hukum, tidak mempengaruhi proses pilkada.
”Jadi upaya hukum berjalan, dan proses pilkada juga berjalan walaupun hanya paslon nomor urut 2 yang melakukan kampanye tunggal,” jelasnya.
Pascapengumuman diskualifikasi, situasi di kantor KPU Parepare masih seperti biasanya. Tak ada aksi massa. Yang ada hanya beberapa personel kepolisian bersiaga dengan memasang kawat berduri, dilengkapi mobil water canon dan pasukan anti hura hara.
Waka Polres Parepare Kompol Muh Amir, menegaskan situasi masih aman dan terkendalai. Dua tempat dijaga ketat pasukan TNI/Polri, yakni kantor Panwaslu dan KPU Parepare.
”Masyarakat Parepare sudah cerdas semuanya dalam menyikapi setiap permasalahan yang ada,” ujarnya. (rhm-smr/rus)

Putusan KPU Bukan
Akhir dari Segalanya
-Tim FAS-AS Puji Kinerja KPU

USAI pengumuman diskualifikasi oleh KPU Kota Parepare, tim TP-Pangerang menggelar jumpa pers di posko pemanangannya Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung. Kaharuddin Kadir selaku ketua Tim Pemenangan hadir langsung di acara ini.
Meski keputusan KPU berkesan kontroversi, namun pihak tim TP-Pangerang menyatakan siap melakukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya, keputusan KPU itu bukan akhir dari segalanya. Tim hukum kami sudah mengkaji untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Tiga hari kerja setelah putusan itu secara undang-undang, kami masih punya kesempatan untuk keberatan atas putusan,” terang Kaharuddin Kadir.
Keputusan diskualifikasi oleh KPU, kata dia, merupakan proses politik yang harus dijalani. “Rekomendasi Panwas hingga keputusan KPU adalah proses politik. Nah, persoalan yang kami hadapi ini harus berakhir di proses hukum,” tandasnya.
Untuk itu, Kaharuddin mengimbau kepada seluruh pendukung, termasuk partai pengusung untuk tetap menjaga soliditas yang sudah ada selama ini.
“Tetap tenang dan bersabar. Kita dalam jihad memperjuangkan nilai-nilai kebenaran melawan penzaliman,” imbuhnya.
Sebenarnya, menurut Kaharuddin, timnya merasa sakit mendengar putusan tersebut. Namun, pihaknya tetap menghargainya.
Dia menjamin tidak akan ada aksi demo oleh pendukung paslong TP-Pangerang. Kalaupun ada, itu perbuatan oknum dan di luar tanggung jawab tim.
”Kami tidak mau aksi. Kami mau menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ketua DPRD Kota Parepare ini.
Ditanya tentang jadwal debat kandidat yang akan diselenggaran KPU pada 7 Mei 2018 mendatang, legislator Partai Golkar ini menjawab diplomatis. ”Kalau memang KPU mengizinkan pasangan kami, maka tetap ikut debat. Tetapi jika tidak diizinkan, kita akan tunduk pada aturan tersebut. Yang jelas, perjuangan kami tidak berakhir sampai di sini. Kami tetap berjuang, karena kami petarung,” tegasnya.
Keputusan KPU yang mendiskualifikasi paslon TP-Pangerang ditanggapi rivalnya. Ketua Tim Pemenangan Faisal Andi Sapada-Asriadi Samad (FAS-AS) menilai KPU Kota Parepare telah menunjukkan kinerjanya sebagai penyelenggara yang positif, berintegritas, dan bebas intimidasi.
“Kita bersyukur kepada Allah SWT atas petunjukNya, baik kepada KPU maupun Panwaslu sehingga berteguh hati melaksanakan aturan. Ini menunjukkan penyelenggara punya integritas yang tinggi,” kata Yasser Latief, kemarin.
Mantan ketua KPU itu mengapresiasi keputusan tersebut dan memuji Panwaslu dan KPU telah memberi rasa keadilan. “Mari kita terima keputusan KPU ini dengan rasa syukur kepada Allah SWT. Untuk tim, partai pengusung/pendukung, dan simpatisan agar tetap dan semakin solid. Jangan ada konvoi, maupun euforia berlebihan,” imbau Yasser.
Pihaknya juga meminta masyarakat Parepare agar merekatkan ukhuwah dan tetap bersama bergandengan tangan, agar Pilkada berlangsung damai, demi kemajuan kota Parepare.
Imbauan tersebut dipatuhi oleh tim FAS. Mereka hanya berkumpul di posko pemenangan, sekretariat partai pengusung/pendukung, dan posko komunitas masing-masing.
Sebagai bentuk rasa syukur, tim dan relawan menggelar sujud syukur pasca keputusan KPU diumumkan. Ungkapan syukur dan ucapan terima kasih atas kinerja penyelenggara juga memenuhi linimasa media sosial. (smr/rus/b)

Exit mobile version