MAKASSAR, BKM — Puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin, serta ratusan liter ballo diamankan anggota Polsek Mariso dari sejumlah tempat di wilayah hukumnya. Miras tersebut disita dari razia dalam beberapa hari terakhir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahman Ronrong.
Seperti di Jalan Hati Murni, polisi mengamankan ballo bersama pemiliknya bernama Udin Dg Nagga (42), warga Galesong Utara, Kabupaten Gowa. Ada pula Zaenuddin (37), warga Benteng Somba Opu Tombolo Lantang Pao, Gowa karena menjual 70 liter ballo.
Di Jalan Bangau, juga diamankan penjual ballo bernama Muh Wawan, warga Bontonompo Selatan, Gowa. Herman alias Emnang (21), beralamat di Jalan Bontoramba, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa dengan barang bukti 55 liter ballo. Sementara di Toko 25 Jalan Hati Murni, disita miras tanpa izin. Terdiri dari bir Bintang 99 botol, Guinnes 620 ml 60 botol, Guinnes 325 ml 27 botol, Angker 65 botol, Topee Riodja 56 botol, Draft Beer 21 botol, Anggur Klosem 8 botol, anggur merah 2 botol, serta Prost Bear 11 botol.
Di Jalan Cendrawasih, diamankan pemilik toko bernana Nelly (62), dengan barang bukti Angker Bir 66 botol, serta Bendy Star 72 botol, Bintang 36 botol. Di Jalan Rajawali Lorong 13B juga diamankan pemilik miras bernama Burhanuddi (47), dengan barang bukti 15 botol Angker, Toppe Riiodja 5 botol, serta Anggur Kolosem 2 botol.
”Barang bukti miras dan ballo yang diamankan sudah dilaporkan ke Polrestabes,” kata Kapolsek Mariso Kompol Ahmad Yulias, kemarin. (jul/rus)
Puluhan Botol Miras dan Ratusan Liter Ballo Disita
