SOPPENG, BKM–Kasat Raskrim Polres Soppeng, AKP Pujyanto memhimbau kepada masyarakat pengguna media sosial untuk berhati hati mengupload status. Karena bisa saja hal itu,mengandung ujaran kebencian, SARA yang ujung-ujungnya merugikan seseorang atau kelompok.
“Dulu orang bilang mulutmu harimaumu sekarang ini bukan lagi mulutmu harimaumu tapi jarimu adalah harimaumu apa lagi sekarang momentum pilkada harus kita hati dalam hal memposting sesuatu,” kata Pujyanto.
Pujianto mengatakan, sekarang ini Undang Undang ITE cukup jelas,dan ancaman hukumannya paling rendah lima tahun serta denda Rp1 M. (sartono)
