Site icon Berita Kota Makassar

Kasat Minta Warga Hati-hati

SOPPENG, BKM — Kasat Raskrim Polres Soppeng AKP Pujyanto memhimbau masyarakat pengguna Medsos agar berhati-hati dalam menyebar berita karena saja bisa menimbulkan masalah.
”Terutama yang mengandung ujaran kebencian, sara dan hal yang bisa merugikan seseorang yang diposting di medsos,” ujar Kasat Reskrim kepada BKM, Minggu (6/5).
“Dulu orang bilang mulutmu harimaumu sekarang ini bukan lagi mulutmu harimaumu tapi jarimu harimaumu apa lagi sekarang momen Pilkada jadi harus hati-hati dalam hal memposting sesuatu,”tambahnya.
Media sosial menjadi panggung bagi setiap orang untuk menunjukan eksistensinya, mulai dari apa yang dimakan, pikirkan, hingga perasaan pribadi, semua bisa kita tampilkan di media sosial.
Menurut Kasat Undang Undang ITE cukup jelas dan ancaman hukumannya paling rendah lima tahun dan denda Rp 1 milyar.
”Sebebarnya masyarakat tidak memahami tentang UU ITE tapi dia tahu tapi dia tidak bahwa ancaman hukumannya cukup tinggi, terkadang dia hanya sekedar iseng posting tanpa tau akibatnya,”tutupnya. (ono/C)

Exit mobile version