MAKASSAR, BKM — Empat saksi ahli dihadirkan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar di kantor Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek, Minggu (6/5). Mereka yang didatangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Moh Ramdhan Pomanto-Indira Paramastuti Mulyasari (DIAmi), yakni Refly Harun, Margarito Kamis, Prof Aminuddin Ilmar, dan Benhart.
Dalam kesaksiannya, Margarito Kamis yang merupakan pakar hukum tata negara, menilai surat putusan dari Mahkamah Agung (MA), termasuk PT TUN yang membatalkan pencalonan pasangan DIAmi di kontestasi pilwali Makassar terdapat cacat hukum. Di mana, dalam surat putusan pembatalan MA terdapat penulisan nama yang tidak sesuai adalah Mohammad Ramadhan Pomanto. Namun di diskualifikasi oleh KPU Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
“Jadi silahkan cari Mohammad Ramadhan Pomanto sesuai putusan. Ini fatal dan pasti sudah cacat hukum,” tegas Margarito.
Menurutnya, putusan pembatalan pencalonan oleh KPU Kota Makassar berdasarkan surat rekomendasi MA dan PT TUN terhadap pasangan DIAmi terlalu dipaksakan serta memaksakan. “Saya yakin ini salah. Ini barang salah yang dipaksakan. Ini kan kewenangan Bawaslu semulanya, lalu kenapa bisa langsung berada di PT TUN. Apa dasarnya itu coba,” cetusnya.
Pakar hukum tata negara lainnya, Refly Harun berharap agar paslon DIAmi kembali mendapatkan hak konstitusional, yakni berhak memilih dan dipilih saat pilwali. ”Jadi harapannya, SK penetapan paslon DIAmi sebagai kandidat di Pilwali Makassar dikembalikan,” ujarnya.
Saat sidang akan dimulai, terlebih dahulu Refly Harun diambil sumpahnya dengan Alquran di atas kepala. Saat bersaksi, ia mengatakan, sebuah pemilihan kepala daerah itu harus jujur dan adil. Karenanya, ketika salah satu paslon didiskualifikasi tanpa ada alat ukur dan terkesan tidak adil, maka itu dapat merusak demokrasi di negara ini.
“Masyarakat tentu berharap sebuah pilkada tidak menciderai demokrasi,” tandasnya.
Kesalahan Fatal
Di kubu rival, paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) menilai Panwaslu Kota Makassar tidak netral. Penyelenggara pilkada ini dengan pihak penggugat dalam proses persidangan baru bagi pasangan DIAmi, diduga menyimpang dari putusan MA.
Amirullah Tahir selaku ketua Tim Hukum Appi-Cicu, mengatakan pihaknya sempat mengajukan surat untuk masuk sebagai pihak intervensi guna untuk membela kepentingan kliennya, namun ditolak panwaslu. Alasannya, karena Appi-Cicu tidak dirugikan dengan gugatan itu. “Padahal secara nyata yang digugat adalah penetapan KPU hasil dari pelaksanaan putusan MA. Penetapan ini yang mau dibatalkan DIAmi. Ini tentu berbeda ketika DIAmi punya kesempatan untuk mengajukan intervensi di PT TUN, tapi DIAmi tidak menggunakan kesempatan itu,” kata Amirullah, Minggu (6/5).
Menurutnya, Panwaslu telah melakukan kesalahan fatal, karena meregister gugatan DIAmi yang dilanjutkan dengan agenda sidang. Pelanggaran itu dinilai lantaran materi gugatannya, yaitu penetapan yang merupakan pelaksanaan dari putusan MA.
“Gugatan ini hanya rekayasa dan patut diduga ada persekongkolan yang penuh siasat jahat di dalamnya. Coba simak materi gugatan pasangan DIAmi selaku penggugat/pemohon, sedangkan KPU sebagai tergugat/termohon. Ironisnya, jawaban KPU langsung menyatakan sependapat dengan gugatan DIAmi. Misal, ada pihak yang digugat kemudian yang digugat langsung menyatakan sependapat dengan penggugat, ini dagelan apa yang mau dipertontonkan?” ketusnya.
KPU sendiri, menurut Amriullah, sudah membatalkan pasangan DIAmi sesuai putusan MA. Dia menilai DIAmi secara hukum bukan lagi pasangan calon, serta tidak ada legal standing lagi untuk maju sebagai pihak.
“Panwaslu dan KPU Makassar masih mencoba mencari siasat untuk membatalkan putusan MA. Mereka masih meragukan putusan MA. Mungkin sudah lupa azas hukum res judicata pro veritate habetur. Putusan hakim harus dianggap benar, dan putusan hukum itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi,” jelasnya.
”Kalau putusan kasasi MA hanya bisa dibatalkan oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Tapi kalau sengketa pilkada sudah terang benderang. Karena tidak boleh upaya hukum PK di MA. Ini kok panwaslu yang cuma latihan singkat jadi seperti hakim. Ibarat cuma sabuk putih dalam karate mau batalkan putusan MA,” tambah Amirullah.
Lebih jauh dia mengatakan, Panwaslu dan KPU Makassar sebagai penyelenggara pilkada memang sejak awal lebih berpihak pada DIAmi. Dia membeberkan banyak laporan dari tim Appi-Cicu tidak ditindaklanjuti.
“Sebaliknya, kalau tim DIAmi yang melapor mereka sangat agresif dan proaktif. Mungkin dianggap DIAmi yang memberi anggaran, padahal itu uang rakyat,” ucapnya.
Menurutnya, Panwaslu dan KPU Makassar tidak perlu takut atas tekanan dan aksi massa dari tim DIAmi. Tidak perlu takut demo. Aturan harus ditegakkan.
”Relawan Appi-Cicu jauh lebih banyak dari massa DIAmi yang sering demo, tapi sengaja belum diturunkan karena ingin menjaga pilkada tetap aman dan kondusif,” cetusnya. (arf-ita/rus)
