ENREKANG, BKM–Panwaslu Kabupaten (Panwaskab) Enrekang melakukan pemeriksaan, Senin (23/4/2018) terhadap tiga Kepala Desa (Kades) karena diduga menghadiri sosialisasi kampanye kandidat calon tunggal bupati dan wakil Enrekang Muslimin Bando-Asman
(MBA) di Desa Siambo baru-baru ini.
Setelah Paswaslu, kali ini giliran Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan pemeriksaan ketiga kades tersebut.
Pemeriksaan ketiga kades tersebut berlangsung tertutup.Saat beberapa wartawan hendak mengambil gambar,salah satu tim Gakumdu yang tidak kenal namanya melarang wartawan untuk memotret.
Terpisah, anggota Pengawas pemilu (Panwaslu) Enrekang, Mustamin membenarkan adanya pemeriksaan ketiga kades tersebut di sekertariatnya. “Kita sudah serahkan kasus ini ke Gakumdu. Tim Gakumdu yang kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga kades tersebut,”ungkap Mustamin.
”Jika terbukti mereka akan dipidana kurungan satu bulan dan denda Rp600 ribu sesui dengan undang-undang,”jelas Mustamin,Senin (23/4/2018). (suherman karim)
