PANGKEP, BKM — Promosi wisata bahari yang gencar dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), ternyata belum berhasil membawa objek wisata Pulau Kapoposang, Kecamatan Liukang Tupabiring, untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihak ketiga dari PT Makassar Tinta Wisata Raya sejak 2017 sama sekali belum membayarkan sewa pengelolaan sebesar Rp52.500.000. Ketua Pansus DPRD Pangkep, H Pattola Husain, menyoroti keberadaan objek pariwisata tersebut. Apalagi biaya sewa pengelolaan objek wisata yang ada di Pulau Kapoposang selama 2017 belum ada yang masuk di kas daerah.
”Retribusi sewa Pulau Kapoposang itu nihil dari tahun 2017. Tidak ada keuntungan yang diperoleh dari nilai sewa sebanyak Rp52.500.000. Karena tidak ada yang masuk ke kas daerah,” pungkas Pattola.
Pattola berharap kepada pihak Disparbud Pangkep agar segera mendesak dan menagih pengelolanya. Agar pelunasan tunggakan itu segera dituntaskan. Selain itu, Disparbud juga harus segera membuat regulasi agar tidak ada lagi tunggakan. Dalam regulasi ini juga mesti ada penjelasan tentang denda berjalan jika tidak membayar.
Secara terpisah, Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid menilai, keterlambatan kontribusi dari hasil sektor wisata bahari Pulau Kapopposang ke PAD, baru tahun ini terjadi. Sebelumnya, pembayaran sewa dari perusahaan itu lancar.
”Sebelumnya cukup lancar dan tidak pernah menunggak. Meski begitu, masalah ini kita akan segera bahas dan meminta OPD terkait untuk melaporkan capaian yang diperoleh dari objek wisata bahari Pulau Kapopposang itu,” tandas Syamsuddin. (udi/mir/c)
Pengelola Wisata Bahari Pulau Kapopposang Belum Bayar Sewa
