GOWA, BKM — Fakta baru terungkap dalam kematian anak umur di bawah lima tahun (balita) Abd Mufid. Selain digigit dan dicubit hingga lebam serta luka terbuka di sekujur tubuhnya, ia juga mengalami perundungan seksual. Yang melakukan perbuatan itu adalah ayah kandungnya Hasan Basri (29).
Warga Dusun Tabbusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa itu telah ditahan di Mapolres Gowa sejak Sabtu malam (5/5). Dengan mengenakan baju kaos tahanan berwarna oranye, ia dihadirkan dalam rilis kasus di mapolres, Senin siang (7/5).
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memberikan penjelasan kepada wartawan. Ia didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan.
Kapolres mengutip pengakuan tersangka, mengatakan bahwa Hasan Basri mencubiti sekujur tubuh anak semata wayangnya. Juga mengigit bibir dan pipi bocah malang itu.
Pengakuan terbaru dari tersangka yang sangat memiriskan. Ia bertindak sadis melakukan perundungan seksual terhadap korban yang disebut sexual harassment.
Antara perundungan seksual dan pelecehan seksual berbeda. Istilah ‘sexual harassment’ lebih tepat diartikan sebagai perundungan seksual, bukan pelecehan seksual.
Di dalam kamus, kata harassment artinya gangguan, godaan, usikan. Jadi sexual harassment artinya gangguan, godaan, usikan yang berkaitan dengan seks. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘rundung/merundung’ artinya mengganggu atau menyusahkan. Sedangkan kata ‘melecehkan’ artinya memandang rendah (tidak berharga), menghinakan, atau mengabaikan. Jadi terjemahan yang tepat untuk ‘sexual harassment’ adalah ‘perundungan seksual’.
Dalam praktik perundungan seksual yang dilakukan Hasan tergolong di luar nalar dan akal sehat. Ia menggunakan ranting bambu seukur jari kelingking orang dewasa, dan memasukkan ke dubur putranya yang baru berusia empat tahun tujuh bulan itu hingga terluka.
”Dari fakta yang ditemukan penyidik, ternyata banyak jejak luka di tubuh korban. Karena itu, sesaat setelah setelah kasus ditangani, kami langsung telusuri dan lakukan pendalaman. Dari pendalaman ini kami simpulkan, bahwa sesungguhnya Hasan Basri melakukan kekerasan secara berulang-ulang kepada anak kandungnya. Motifnya kesal atas perilaku korban sehingga pelaku melakukan sexual harassment,” beber Kapolres.
Sesuai hasil olah tubuh mayat korban, lanjut AKBP Shinto, penyidik menemukan luka pada bagian dubur (anus) korban. Luka itu akibat upaya perundungan seksual tersangka kepada darah dagingnya sendiri.
“Ini ranting bambu yang dipakai tersangka, dan kemudian dia melakukan penetrasi sendiri. Karena itu ini kami akan kembangkan. Masih banyak hal yang menjadi pemikiran penyidik. Termasuk kita masih mendalami kejiwaan tersangka,” jelas Kapolres, sambil menunjukkan barang bukti ranting bambu yang dipakai tersangka menganiaya anaknya secara seksual.
Sebelumnya, pada hari Minggu (6/5), polisi telah membawa Hasan Basri untuk menunjukkan lokasi tempat menganiaya anaknya. Sembari petugas juga mengumpulkan barang bukti.
Dijelaskan Kapolres, alibi yang disampaikan di awal-awal atas penyebab kematian korban, ternyata hanya karangan Hasan Basri. Pengakuan jika Mufid terjatuh dari motor saat tersangka mengerem mendadak, disampaikan sekadar untuk mengelabui.
”Semua hanya karangan tersangka. Seperti pengakuannya yang membawa anaknya jalan-jalan ke Pantai Losari. Ternyata, sejak Sabtu pagi hingga seharian lamanya, korban sudah dalam penguasaan tersangka. Anaknya disiksa di dua lokasi, yakni di rumah dan di tempat sepi tak jauh dari lapangan golf Pattallassang. Di sana korban disiksa sejak pagi hingga menjelang siang,” ulas Shinto.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), lanjut Kapolres, penyidik akan segera melakukan pengujian kesehatan psikologis terhadap tersangka. Langkah tersebut diambil dikarenakan banyaknya pengakuan Hasan Basti yang tidak masuk akal.
“Seluruh alibi yang dibuat tersangka termentahkan oleh prarekonstruksi. Apalagi tersangka juga mengakui jika baru beberapa minggu lalu dia melalukan kekerasan seksual pada anaknya itu. Bahkan tersangka mengakui bahwa luka di dubur anaknya adalah luka lama. Itu yang akan kami dalami. Istri tersangka juga sudah menyampaikan dukungannya kepada kami untuk memproses kasus ini sesuai proses hukum,” tandas Kapolres.
Tiga Bulan di RS Jiwa
Di tempat terpisah, warga di sekitar tempat tinggal Hasan Basri mengecam dan menyesalkan perbuatan tersangka. Bagaimana tidak, ia sampai tega menyiksa dan menganiaya anak kandungnya sendiri dengan cara keji.
”Kami minta, kalau nanti Hasan bebas, tidak usah dibawa pulang kembali ke kampung kami. Warga sangat trauma. Kami khawatir dengan anak-anak yang akan jadi korban. Apalagi kalau dia punya penyakit gangguan jiwa,” terang Nurdin (25), warga Timbuseng yang ditemui, kemarin.
Kekhawatiran yang melingkupi warga ini cukup beraalasan. Sebab, ternyata Hasan Basri sudah pernah dirawat selama tiga bulan di rumah sakit jiwa di Makassar.
“Iya, memang benar dia pernah dirawat di rumah sakit jiwa selama tiga bulan,” ungkap Nurdin.
Pascadirawat, tambah Nurdin, penyakit kejiwaan yang dialami Hasan Basri kerap kumat. Biasanya muncul di awal bulan pada setiap hari Jumat.
“Dia (Hasan Basri) juga pernah memukul bapaknya sendiri tanpa sebab. Saat itu alis bapaknya robek. Seorang iparnya juga mengalami hal yang sama. Istilah orang Makassar, bulang-bulangngangi (datang secara tiba-tiba) kalau sakit jiwanya muncul,” terang Nurdin.
Selama ini, Hasan Basri bekerja sebagai buruh harian. Penghasilannya tidaklah seberapa. Bersama keluarga kecilnya, ia tinggal di rumah yang lebih cocok disebut gubuk dengan ukuran 5×5 meter.
Sebelum menikahi Mutmainnah (21) tahun 2013 lalu, Hasan tinggal bersama kedua orang tuanya di dusun itu. Sampai kini kedua orangtuanya masih ada.
Abdullah Muin (73) dan Asmina (60), kedua orangtua Hasan Basri sangat menyesali perbuatan putranya itu. Abdullah memiliki dua anak. Hasan Basri anak sulung. Sementara anak keduanya bernama Bacce Kamama yang kini sudah meninggal.
“Iye, anak saya itu kadang lain-lain pikirannya. Kadang dia masuk ke pesantren kalau ada pengajian di pesantren dekat rumah. Bahkan rumah yang ditempati Hasan itu masih tanah milik pesantren,” ujar Abdullah.
Dia menjelaskan, Hasan menikah dengan Mutmainnah pada nikah massal tahun 2013 lalu. Selanjutnya mereka membangun rumah di dekat pesantren, yang tanahnya masih milik pesantren.
”Istrinya Hasan itu, dulu adalah anak yatim piatu yang diasuh oleh panti milik pesantren Darul Istiqamah. Setelah menikah, Mutmainnah tidak lagi tinggal dalam panti, tapi hidup bersama suaminya di rumahnya,” beber Abdullah Muin.
Ditanya soal perilaku Hasan dalam kesehariannya, Abdullah Muin mengaku tidak tahu menahu, sebab tidak lagi serumah dengannya.
“Saya tidak tahu menahu, karena lamami tidak serumahka,” ujar pria asal Kabupaten Sinjai, yang kemudian menetap di Desa Timbuseng.
Sementara itu, Mutmainnah kini tak lagi berada di kediamannya. Sejak jenazah putranya dimakamkan Minggu sore (6/5), ia memilih meninggalkan rumahnya.
”Iye, Mutmainnah sudah pulang ke Bone mencari keluarganya disana setelah pemakaman anaknya kemarin,” tambah Nurdin. (sar/rus)
”Dia Terlalu Dekat
Mamanya, Saya Sakit Hati”
SATU lagi pengakuan dituturkan Hasan Basri. Tanpa sungkan, tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya ini mengakui jika ia sakit hati hingga kesal dan menganiaya korban.
“Saya sakit hati karena dia sangat dekat sama mamanya. Dia tidak pernah mau dekat sama saya, padahal selalu kubelikan apa-apa,” tuturnya di Mapolres Gowa, kemarin.
Disesaki perasaan jengkel, Hasan kemudian pergi membawa anaknya Mufid ke tempat sepi di kawasan lapangan golf Pattallassang. Di sana itu kemudian melampiaskan kekesalannya.
Salah satunya dengan melakukan seksual harassment. Hasan memasukkan ranting bambu ke dalam dubur anaknya.
“Ituki, Pak… Saya sakit hati sama dia, karena tidak pernah mau dekat-dekat sama saya. Selalu sama mamanyanji. Kalau ada kubelikangi naambilji, tapi tidak mau dekat sama saya. Makanya, saya ngarang kalau saya bawa dia ke Pantai Losari jalan-jalan dan jatuh saat rem mendadak motor. Saya mengarang cerita begitu karena saya takut ketahuan,” ujarnya sambil menangis.
Hasan Basri mengaku sangat menyesali perbuatannya. Apalagi ketika Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga bertanya, kenapa ia tega menganiaya anak sendiri. Apalagi dengan modus menggigit bibir dan pipi korban serta memukulinya dengan tangan kosong. Termasuk menusuk dubur anaknya dengan ranting bambu seukuran jari kelingking orang dewasa.
“Saya menyesal, Pak. Saya meminta maaf kepada semuanya atas perbuatan saya,” kata Hasan Basri sambil menangis tertunduk di samping kapolres. (sar/rus)
