Site icon Berita Kota Makassar

Demi Cinta Rela Putus Sekolah lalu Nikah Muda

BARRU, BKM — Pernikahan di usia dini kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Barru. Tepatnya di Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.
Sepasang suami istri belia itu adalah Hera Febrianti (14) dan Askar (24). Keduanya telah melangsungkan resepsi pernikahan, Sabtu malam (5/5) di Mangempang.
Saat ditemui, Senin (7/5), Hera tampak tak sungkan sedikit pun saat diminta foto berdampingan dengan suaminya Askar. Hera bahkan rela berhenti bersekolah dari kelas VIII di SMP Negeri 2 Barru demi membangun mahligai rumah tangga dengan lelaki pujaan hatinya. Sementara Askar, sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkot.
Bermula ketika keluarga Askar datang untuk meminang Hera. Gayung pun bersambut. Kedua orang tua Hera, Arman Jalaluddin dan Hapsah menerima pinangan pria yang berdomisili di Kampung Bottoe, Kelurahan Taneta, Kecamatan Tanete Rilau, Barru ini.
Ketika Arman Jalaluddin, ayah kandung Hera berusaha diwawancarai, ia tampak sibuk. Arman mengaku buru-buru hendak mengantar Hera dengan Askar keluar dengan menumpang bus mini.
Salah seorang tante Hera bernama Rosmina, mengatakan resepsi pernikahan dilaksanakan di rumah kakek Hera, orang tua dari Arman Jalaluddin. Sebab kondisi dan ukuran rumah Arman tidak memungkinkan untuk lokasi acara.
”Pesta pernikahan digelar di rumah yang saya tinggali, karean lebih luas. Selain itu, kondisi ibu kandung Hera juga kurang sempurna secara fisik,” terang Rosmina.
Rosmina juga menjelaskan bahwa dirinyalah yang mengurus segala kelengkapan pernikahan keponakannya. Mulai dari proses administrasi hingga resepsi pernikahannya.
Awalnya, Rosmina mengaku menemui kendala. Sebab Hera tergolong masih di bawah umur. ”Tetapi karena sudah terlanjur sama-sama suka dan berpacaran, sehingga lebih baik dinikahkan saja. Apalagi pihak laki-laki sudah mengajukan lamaran,” jelasnya.
Staf Kelurahan Mangempang ini melanjutkan penjelasannya, saat mengajukan permohonan ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Barru, dirinya mendapatkan penolakan dengan alasan Hera belum cukup umur untuk menikah.
“Saat itulah kita lanjut ke Pengadilan Agama Barru untuk meminta dispensasi agar kedua anak ini direstui pernikahannya, sehingga terbitlah putusan dispensasi dari PA. Amar putusan inilah yang dibawa ke KUA dan diterima pihak Pengadilan Agama,” terang kata Rosmina lagi.
Kepala KUA Kecamatan Barru Muhammad Idris yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/5), membenarkan adanya pernikahan antara Hera dan Askar. Bahkan dirinyalah yang menikahkan keduanya.
”Sebelumnya, permohonan orang tua Hera kita tolak. Alasannya, calon mempelai perempuan baru berumur 14 tahun. Tapi setelah ditolak, pihak keluarga berusaha mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama,” jelas Idris.
Terbitnya amar penetapan putusan dari PA kemudian menjadi dasar untuk melaksanakan pernikahan. ”Sebenarnya, secara kelembagaan sama sekali tidak membenarkan adanya pernikahan di bawah umur. Begitu pula secara pribadi, saya tidak setuju dengan pernikahan di bawah umur. Namun karena ada pertimbangan lain, sehingga proses nikah tersebut harus dilaksanakan,” tandasnya.
Penerbitan dispensasi kawin kepada pihak pemohon dari PA, disayangkan oleh Idris. Lembaga PA dinilai terlalu mudah menerbitkan putusan dispensasi yang terkesan mempercepat proses pernikahan.
Menurut Idris, kasus pernikahan dini membuat lembaga peradilan dalam posisi serba salah. Karena akan ada akibat dan mudaratnya jika tidak memberikan dispensasi, terutama kalau terkait dengan masalah harga diri keluarga pihak wanita.
Terpisah, Humas PA Kabupaten Barru Ali Rasyidi, mengakui kalau pihaknya telah menerbitkan putusan dispensasi untuk pernikahan anak di bawah umur karena berbagai pertimbangan.
”Seperti dalam kasus Hera Febrianti dan Askar. Kita melakukan proses ini karena adanya pihak keluarga yang mengajukan permohonan dispensasi dengan pertimbangan ada penolakan dari KUA, yang beralasan anak di bawah umur,” ujar Ali Rasyidi, kemarin.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, lanjut Ali, kedua calon mempelai itu disidang bersama orang tua dari kedua belah pihak. Terungkaplah dalam persidangan itu bahwa kedua anak ini suka sama suka. Sudah lama menjalin hubungan cinta, sering dijemput saat pulang sekolah. Apalagi, sudah beredar undangan nikahnya di saat sedang mengajukan permohonan dispensasi.
”Jadi karena pihak PA mempertimbangkan faktor mudaratnya, sehingga majelis hakim memandang perlu untuk menerbitkan putusan dispensasi, agar pernikahan ini bisa dilaksanakan. Pertimbangan lain, Askar sebagai calon suami Hera ketika itu dinilai sudah dewasa, karena sudah berumur 24 tahun,.” jelasnya
Diakui Ali Rasyidi, hakim di PA Barru kerap berhadapan dengan permohonan dispensasi kawin di bawah umur. Meski begitu, ia mengklaim bahwa penerbitan penetapan putusan tidak serta merta dilakukan. Apalagi usia anak di bawah umur terlalu muda.
”Dari beberapa kasus pernikahan dini di sini, jarang yang bertahan lama. Ada yang kita tangani, tidak lama setelah diberikan dispensasi, kembali bertemu lagi di sidang perceraian,” ungkap Ali.
Lurah Mangempang Syamsuddin Pekki, mengaku tak bisa menghambat pernikahan warganya yang tergolong di bawah umur. Apalagi setelah adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. Karenanya, surat keterangan permohonan nikah yang akan diajukan ke KUA, dilanjutkan saja.
”Di lain sisi, ada baiknya pernikahan ini dipercepat, demi kebaikan bersama,” ujar Syamsuddin. (udi/rus/b)

Exit mobile version