Site icon Berita Kota Makassar

KPU Terancam Dilapor Pidana dan DKPP

MAKASSAR, BKM — KPU Parepare terancam dilapor pidana ke polisi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika ternyata mereka keliru dalam mengambil keputusan.
Pakar hukum tata negara Unhas Prof Dr Aminuddin Ilmar sebelumnya sudah mengingatkan agar KPU Parepare tidak gegabah dalam mengambil keputusan tapi tidak diindahkan.
Aminuddin mempertegas bahwa keputusan dan penafsiran frasa “dan” oleh KPU Parepare, merupakan hirarki dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi kata “dan” dalam hirarki UU itu jelas mengandung makna kumulatif bukan bersifat alternatif,” tegas Prof Aminuddin Minggu (6/5) malam.
“Kita lihat jelas sekali di situ pada pasal 71 ayat 5 (UU nomor 10 tahun 2016) menyebutkan bahwa yang dikenakan sanksi administrasi pembatalan calon bagi petahana adalah yang melanggar sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3. Sehingga dengan bunyi pasal tersebut jelas sekali kalau harus memenuhi kedua-duanya,” papar Prof Aminuddin.
Aminuddin menegaskan, jika KPU menjadikan pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, sebagai dasar dalam mendiskualifikasi pasangan calon, jelas adalah sebuah kekeliruan. Pasal 71 ayat 3 baru sebagian, sementara yang diatur dalam pasal 71 ayat 5, harus memenuhi dua unsur yakni ayat 2 dan ayat 3.
“Jelas sekali kan dalam aturannya harus keseluruhan, tapi jika hanya sebagian atau hanya ada satu ayat yang dilanggar, maka itu secara jelas belum bisa diberlakukan pasal 71 ayat 5. Karena hierarkinya harus dinyatakan melanggar dua ayat tersebut,” jelas Aminuddin.
Rekomendasi Panwaslu dan keputusan KPU, terbilang tergesa-gesa. Semestinya KPU dan Panwaslu cermat, teliti dan berhati-hati.
“Apalagi ahli yang digunakan hanya satu ahli saja, mestinya ada pertimbangan ahli lain minimal lebih dari satu ahli,” lanjut Aminuddin.
Eks komisioner KPU Parepare, Hamran Hamdani mengatakan, sudah ada pasal pidana yang menunggu KPU Parepare jika terbukti salah dalam mengambil keputusan. Selain itu, KPU dan Panwaslu juga akan diperhadapkan dengan sanksi dari DKPP. Lalu Panwaslu Parepare sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. (smr/D)

Exit mobile version