Site icon Berita Kota Makassar

Panwaslu Klaim tak Masuk Angin

MAKASSAR, BKM — Gugatan yang diajukan tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ke Panitia Pengawal Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menenuhi syarat. Untuk putusannya, rencananya Panwaslu Makassar aklan menggelar sidang musyawarah kembali pada hari Jumat mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Makassar Nursari di depan massa pendukung pasangan calon wali kota-wawali Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) di halaman kantor Panwaslu Makassar, Senin (7/5).
Nursari mengatakan, permohonan gugatan tim DIAmi telah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Perbawaslu RI Nomor 15 tahun 2018. “Untuk putusan sengketa pilwali Kota Makassar, sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Lebih jauh Nursari menjamin sengketa pilwali akan berjalan sesuai aturan. “Terkait pokok permohonan itu, kami tidak bisa berkomentar. Yang jelas kami pasti memutus seadil-adilnya,” tandas Nursari.
Para pendukung Appi-Cicu menggelar aksi demo di kantor Panwaslu Kota Makassar, kemarin. Mereka datang dengan menggunakan mobil tronton dan pengeras suara.
Dalam orasinya, massa secara bergantian meminta agar Panwaslu Kota Makassar netral dalam tahapan pilwali. Mereka juga berharap komisioner Panwaslu Makassar tidak masuk angin. Pendukung Appi-Cicu bahkan mengancam akan melaporkan panwaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi hal itu, Nursani berani menjamin dirinya dan teman temannya sesama komisioner tidak akan masuk angin. Pihaknya akan memutuskan kasus tersebut dengan adil.
Untuk mengamankan jalannya aksi, pihak kepolisian membentangkan kawat berduri di halaman kantor panwaslu. Sedikitnya 1.532 personel bersenjata lengkap serta mobil kendaraan taktis dikerahkan.
Panwaslu diingatkan untuk berhati-hati menyidangkan sengketa pilwali Makassar. Sebab pencalonan pasangan DIAmi sebelumnya sudah diputuskan didiskualifikasi dari arena pertarungan oleh KPU Kota Makassar, berdasarkan dua putusan dari PT TUN dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).
Hal lain, lantaran kasus yang disidangkan sama dengan kasus sebelumnya. Yakni berkaitan dengan administrasi dan penetapan pasangan calon Danny-Indira. Sementara, putusan PT TUN sebelumnya, yang diperkuat dengan putusan MA bahwa pasangan DIAmi terbukti melanggar dan harus didiskualifikasi.
Putusan itu pun dilanjutkan KPU, kemudian DIAmi mengajukan gugatan seolah-olah kasus baru. Padahal secara subtansi perkaranya cenderung sama.
Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Timur Dr Patawari A Rahim, enggan berspekulasi lebih jauh. Dia mengatakan, KPU tidak boleh sewenang-wenang. Akan tetapi harus melibatkan sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melihat duduk perkara secara utuh.
“Masalahnya harus dikaji betul. Makanya harus ada Gakkumdu. Harus melibatkan Gakkumdu,” kata Patawari.
Jika dilihat secara utuh, tidak akan mungkin putusan Panwaslu menggugurkan putusan PT TUN yang diperkuat oleh MA. Patawari menegaskan, intinya Panwas harus jeli.
“Sekarang sudut pandangnya harus jeli. Yang dia maksud ini Panwaslu bagaimana? Dia gunakan apa? Pasal apa yang dia pakai, ” ucapnya.
Meski demikian, dia tidak menepis bahwa pada prinsipnya ada klaim kebenaran. Sehingga, bisa saja atas dasar itu Panwas meregistrasi dan menyidangkan gugatan DIAmi. Akan tetapi, menurutnya, putusan MA juga sifatnya inkra.
“Prosesnya ada ketidaksesuaian dengan yang diputuskan MA dan PT TUN. Ada putusan dan menggugurkan salah satu calon itu juga benar. Kalau dikatakan inkra itu juga benar,” tandasnya. (jun/rus)

Exit mobile version