Site icon Berita Kota Makassar

PH tak Siap, Pembacaan Pledoi Tiga Terdakwa Pembunuhan Ditunda

MAKASSAR, BKM — Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa kasus kematian mahasiswi kedokteran UMI Rezky Evienia Syamsul, ditunda. Penyebabnya, kuasa hukum belum mempersiapkan berkas pembelaannya untuk dibacakan pada persidangan yang rencananya digelar, Senin (7/5) di Pengadilan Negeri Makassar.
Humas Pengadilan Makassar Bambang Nurcahyono, mengatakan majelis hakim telah memberikan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Namun saat sidang tersebut hendak digelar, ketiga pengacara terdakwa mengaku berhalangan dan belum siap membacakan nota pembelaannya.
“Sidangnya ditunda. Tim penasihat hukum terdakwa beralasan belum siap membacakan pembelaan. Jadi kita tunggu hingga minggu depan,” jelas Bambang, kemarin.
Penundaan ini menambah daftar panjang sidang kasus kematian Rezky Evienia yang sebelumnya terkatung-katung. Sudah sembilan kali penundaan yang terjadi di sidang yang mendakwa tiga mahasiswa Fakultas Kedokteran UMI ini.
Tiga terdakwa itu adalah Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22), serta Wahyuni Rachman (22). Dalam kasus ini, mereka dituntut 1 tahun dan 4 bulan hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di PN Makassar, Senin (30/4) lalu.
Dalam sidang tersebut, JPU mengungkapkan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 359 junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tuntutan ini lebih ringan jika dibanding dengan dakwaan awal yang menyebut bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (3) dan (4) KUHP. (mat/rus)

Exit mobile version