MAKASSAR, BKM — Empat komplotan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lintas kabupaten berhasil diringkus oleh Tim Khusus Polsek Rappocini. Polisi menangkapnya di tempat berbeda pada hari Senin (7/5).
Mereka adalah Supriadi alias Aldi (28), seorang sopir angkutan travel, warga Jalan Toddopuli 6 Setapak 10 Borong Indah. Fahwin alias Awi (22), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Mongindisi Baru. Syahrul alias Arul (22), juga wiraswasta dengan alamat di Jalan Andi Tonro Lorong 4B. Satu lainnya adalah Suhardi alias Dade (36), seorang tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, warga Jalan Monginsidi Baru.
Panit 2 Reksrim Polsek Rappocini Ipda Nurtjahyana yang dikonfirmasi, Selasa (8/5), membenarkan penangkapan keempat tersangka. Menurut dia, komplotan ini diamankan di Jalan AP Petta Rani.
”Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Monginsidi Baru kerap terjadi tansaksi narkoba. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diamankan seorang pelaku bernama Aldi. Dari tangan Aldi diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua saset kecil,” jelas Nurtjahyana.
Kepada polisi, Aldi mengakui jika barang haram tersebut hendak diantar ke temannya yang telah memesan. Pemesan berinisial BG itu berada di Kabupaten Selayar. Namun, barang haram tersebut hanya diantar sampai di Kabupaten Bulukumba. Di sana, orang suruhan BG yang menjemput.
”Dari pengakuan Aldi, dia mendapat sabu 2 gram dari temannya bernama Dade seharga Rp3 juta. Pertemuan keduanya melalui pria bernama Awi, yang katanya membeli barang haram tersebut seharga Rp2,9 juta,” jelas Ipda Nurtjahyana.
Saat dilakukan pengembangan terhadap rekan pelaku bernama Awi, ditemukan 2 gram sabu dan uang tunai Rp29 juta. Barang bukti tersebut diamankan oleh petugas.
“Awi ini mengaku bahwa sabu yang ditemukan itu ia beli dari rekannya bernama Asrul seharga Rp2,4 juta. Sementara Asrul yang juga sudah diamankan, mengatakan kalau sabu itu ia beli dari rekannya berinisial DL yang kini masih buron, seharga Rp2 juta,” beber Nurtjahyana.
Dari interogasi ulang terhadap Aldi, terungkap pula bahwa ia pernah memasok sabu sebanyak dua kali. Yang pertama seberat 1 gram. Kemudian yang kedua kalinya 1 gram lagi. Masing-masing diberikan kepada BG. Barang tersebut diperoleh dari tempat yang sama dengan harga Rp1.450.000 per gram. (ish/rus)
Honorer DLH Pasok Sabu Lintas Kabupaten
