PAREPARE, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare segera mencopot Alat Peraga Kampanye (AKP) milik Paslon TP-Pangerang yang kini sudah didiskualifikasi sebagai kontestan di Pilwali Parepare 2018. Penurunan APK akan diawasi oleh Panwaslu setempat.
Dengan akan dicabutnya APK milik TP-P, praktis Pilwali Parepare hanya diikuti satu Paslon yakni
Faisal Andi Sapada- Asriadi Samad (FAS-AS).
Saat ini TP-P tengah menempuh upaya hukum dengan menggugat keputusan KPU ke Mahkama Agung (MA).
Sebelum mencopot APK TP-P, KPU Parepare akan melakukan rapat koordinasi dengan aparat kepolisian dan Panwaslu Parepare terkait hal ini.
Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah kepada BKM, Selasa (8/5) menegaskan setelah koordinasi dilakukan, KPU akan mencopot seluruh alat peraga milik TP-P yang masih terpasang disejumlah titik.
”Untuk pencopotan APK sedang dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan Panwaslu,” ujar Nur. Terpisah, Ketua Panwaslu Parepare Zainal Asnun, mengatakan pencabutan APK TP-P masuk ranah KPU dan Panwaslu hanya sekeda membantu.
“Kami tunggu rekomendasi KPU dan siap membantu,”tandas Zainal. (smr/C)
