PINRANG, BKM — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemkab Pinrang disosialisasikan. Acara sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Bau Sawerigading Selasa (7/5) di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang.
Kepala Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data ASN BKD Pinrang Sapruddin mengatakan sosialisasi menyangkut PP Nomor 11 2017 tentang Manejemen PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS.
Sosialisasi diikuti 88 orang peserta di masing-masing bidang kepegawaian perangkat daerah dalam lingkup Pemkab Pinrang.
Asisten Administrasi Umum Bau sawerigading merespon sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2017 sebagai langkah memperbaiki tatanan hak dan kewajiban ASN seiring peningkatan kinerja. Sebagai pelaksana administrasi dilingkup tugas masing masing diharapkan dapat dicermati demi kepentingan ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. (ady/C)
PP Manajemen PNS Disosialisasikan
