Site icon Berita Kota Makassar

Soni Surati Menag, Isinya: Tinjau Ulang UU Perkawinan

MAKASSAR, BKM — Fenomena pernikahan di usia muda kian marak terjadi di Sulawesi Selatan. Sampai-sampai, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Soni Sumarsono turun tangan menyikapinya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu bahkan melayangkan surat ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Surat nomor 472.2/2893/DP3A bertanggal 8 Mei 2018 yang ditandatangani langsung oleh Soni ini berisi beberapa poin, yang diharapkan menjadi perhatian Menag.
Pemprov Sulsel mengusulkan peninjauan kembali UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Khususnya yang berkaitan dengan pembatasan usia perkawinan. 
Seharusnya, pembatasan usia perkawinan sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 memperhatikan Instrumen Hukum Intermasional. Antara lain Seruan Komite CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) tahun 2017, dan Tujuan ke 5 SDG’s Tahun 2016-2030 yang secara tegas menyatakan bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk praktik terburuk bagi anak perempuan.
Juga memperhatikan Instrumen Hukum Nasional, seperti UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang kematangan perkembangan anak, dan UU Kesehatan yang meninjau dari aspek kematangan dan kesehatan reproduksi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulsel Andi Murlina Muallim, menjelaskan ada beberapa dampak yang bisa terjadi jika anak dinikahkan terlalu cepat alias menikah dini. Diantaranya, terjadi peningkatan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), stunting (kekerdilan), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), putus sekolah, hingga kemiskinan struktural.
Keterdesakan ekonomi dinilai bisa memaksa perempuan menjadi pekerja migran tidak berdokumen. Terjebak dalam eksploitasi seksual anak (trafficking), yang keseluruhannya akan berkontribusi pada rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (PM) di Indonesia.
“Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan usulan pertimbangan untuk meninjau kembali beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ungkap Andi Murlina. 
Dia juga menekankan, pemberian dispensasi terhadap anak yang menikah dini memerlukan pengaturan secara tegas, prosedural berdasarkan persyaratan yang jelas untuk menghindari multitafsir dari para pihak terhadap makna dispensasi.
Mengingat praktik pernikahan anak yang disebabkan oleh faktor keterbatasan ekonomi lebih dominan terjadi di wilayah pedesaan, maka penyelenggara pemerintahan di tingkat desa/kelurahan menjadikan permasalahan tersebut sebagai isu strategis yang harus tertuang dalam dokumen Perencanaan Pembangunan Desa. Baik jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek.
Menurutnya, penyediaan akses layanan pendidikan lanjutan atas yang merata, akan mendukung terpenuhinya hak pendidikan anak secara tuntas, sehingga dapat memperkecil ruang atau celah terjadinya praktik perkawinan anak.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulsel Nuranti menambahkan, selama ini pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait efek negatif pernikahan dini. Jika ditemukan ada persoalan, pihaknya juga turun melakukan advokasi. 
“Begitu ada terindikasi atau sudah dilaporkan, kami akan turun tangan melakukan edukasi. Sebenarnya masih banyak yang lebih parah dari Sulsel tapi dibiarkan saja. Nanti ada dampak baru ribut. Kalau Sulsel bersatu untuk membangun kabupaten/kota dan provinsi yang layak anak, dengan membangun sitem perlindungan anak, pernikahan dini tidak akan terjadi,” terangnya.
Dia menegaskan, di Sulsel diupayakan semua  masalah-masalah anak dan perempuan  akan diawasi untuk pencegahan dan didampingi dalam penanganan.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulsel Iskandar Fellang, menjelaskan tentang pelaksanaan tugas, khususnya terkait perkawinan. Jika ada usulan dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang meminta revisi undang-undang, tentu itu menjadi kewenangan dari pusat dan melalui pembahasan di DPR. 
“Jika memang direvisi, tentu kami akan patuhi. Kami tunggu kebijakan dari pusat soal itu,” ujarnya.
Walaupun sebenarnya, tambah Iskandar, dari sisi agama Islam tidak ada ketentuan berapa usia seseorang bisa menikah, yang penting sudah akil balig. Namun hukum positif yang ada di Indonesia harus dipatuhi. 
“Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) sudah paham semua. Di sana tidak ada pernikahan dini. Semua harus sesuai standar operasional prosedur atau SOP,” tegas Iskandar. 
Aturannya, lanjut dia, untuk laki-laki minimal usianya 19 tahun, sementara peremuan minimal 16 tahun. Pernikahan di bawah umur baru bisa dilakukan dengan dispensasi atau pengecualian. Yakni setelah melalui proses di pengadilan agama. 
“Jika memang diberikan dispensasi oleh Pengadilan Agama, baru bisa dinikahkan. Seperti kasus yang terjadi di Bantaeng baru-baru ini. Jadi saya tegaskan, KUA tidak boleh memfasilitasi pernikahan dini,” pungkasnya. (rhm/rus)

Exit mobile version